Grace Natalie, Ketua Wakil Dewan Pembina PSI (imstagram.com/gracenat)
Setelah dilimpahkan, Polda Metro Jaya langsung memeriksa perwakilan pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra sebagai saksi pelapor kasus dugaan penghasutan atau ujaran kebencian terkait ceramah JK pada Rabu (24/6/2026).
Gurun melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, podcast Ade Armando dan yang lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.
"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," jelasnya.
Ketiga terlapor disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.