Jakarta, IDN Times - Pemerintah lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa punya akun media sosial. Aturan itu bakal diimplementasikan mulai 28 Maret 2026 secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan implementasi ini bakal berlaku di media sosial seperti TikTok hingga Instagram.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," kata dia lewat keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Dia mengatakan, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital pada anak seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
Dia sadar, keputusan itu akan membuat ketidaknyamanan pada anak yang mungkin bakal mengeluh hingga orangtua yang bingung menghadapi keluhan itu. Namun, dia yakin langkah ini adalah tepat di tengah darurat digital.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata dia.
