Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kemenhut menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, dengan alat berat tanpa izin.
  • Penyidikan menemukan dugaan pembukaan 1,98 hektare lahan, pembangunan jalan 897 meter, dan pengerukan bukit yang merusak fungsi hutan lindung.
  • PT GTP disangkakan melanggar UU Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar; penyidik masih mendalami keterlibatan pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, sehingga perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.

1. PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (dok. Kemenhut)

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru, bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026, sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Diduga melanggar UU Kehutanan

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (dok. Kemenhut)

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.

3. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (dok. Kemenhut)

Sementara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk menjamin pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tutup Hari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More