Pembatasan Medsos Anak Mulai 28 Maret, Platform Disanksi jika Melanggar

Pemerintah akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP Tunas, yang mewajibkan platform digital menyesuaikan sistem sesuai kategori usia pengguna.
Aturan ini menunda akses anak ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, dan berisiko rendah mulai usia 13 tahun, demi mencegah paparan konten berbahaya serta risiko adiksi digital.
Implementasi kebijakan menghadapi tantangan besar karena banyaknya anak pengguna internet di Indonesia, sehingga diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan kepatuhan penuh dari platform digital.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak secara penuh pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, tetapi pada platform.
"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
1. Aturan akses medsos anak berdasarkan risiko masing-masing layanan

Meutya menjelaskan PP Tunas mengatur penundaan akses anak ke platform digital, berdasarkan tingkat risiko masing-masing layanan.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata dia.
Meutya menyebut, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi, hingga usia yang lebih aman. Dia menyebut pengaturan ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan, juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," kata dia.
2. Pembatasan media sosial mendasar pada data paparan konten negatif pada anak

Menurut Meutya, peraturan tersebut diberlakukan mendasar pada sejumlah data yang mengkhawatirkan terkait pengalaman anak di internet. Ia menyebut berdasarkan data Unicef sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata dia.
Selain itu, kata Meutya, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman, akibat pengalaman mereka di ruang digital. Laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Dia menyebut temuan ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak yang berkepentingan dalam perlindungan anak.
3. Tantangan implementasi di Indonesia

Sementara, Meutya menyadari, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan yang kompleks, mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia mencapai puluhan juta.
"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Meutya menegaskan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

















