Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Untuk diketahui, dalam petitum perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Pemohon juga menjelaskan berbagai alasan mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu. Di antaranya, pemohon merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika tidak ada aturan yang membatasi keluarga presiden maupun wapres ikut maju dalam pilpres.
Menurut pemohon, Indonesia sebagai negara hukum menghendaki pencegahan konflik kepentingan. Di mana, hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, tapi cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan.
"Hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren: a) Mengandung potensi konflik kepentingan; b) Mengandung kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara; c) Mengandung risiko ketidaknetralan aparatur," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.
Pemohon meyakini, apabila undang-undang tidak memberikan pembatasan sama sekali, maka negara hukum bisa kehilangan fungsi preventifnya dan ukum menjadi netral secara formal, tetapi permisif secara substansial.
Selain itu, pemohon menganggap, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur “syarat administratif/formatif” tanpa pagar konflik kepentingan, sementara realitasnya ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak murni dan asas negara hukum tercederai karena UU gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," imbuh pemohon.
Status permohonan ini masih baru diregistrasi. MK belum menjadwalkan kapan sidang pendahuluan terhadap perkara ini digelar.
Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu menjelaskan mengenai persyaratan lengkap untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Berikut bunyi lengkap pasal yang diuji tersebut:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima)tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua)kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
n. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih;
p. berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun;
q. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
r. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
s. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia