Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati yang menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin (1/9/2025) kemarin. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.
Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.