Tersangka Penghasutan Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan

- Keluarga Laras mengajukan penangguhan penahanan karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga yang belum menikah.
- Status hukum Laras berdampak pada pekerjaannya, kontrak kerjanya diputus setelah ditetapkan tersangka.
- Laras membuat konten hasutan dari gedung ASEAN yang berdekatan dengan Mabes Polri, berpotensi tindak anarkisme.
Jakarta, IDN Times - Keluarga tersangka dugaan penghasutan Laras Faizati Khairunnisa mengajukan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025).
Diketahui, pemilik akun Instagram @larasfaizati itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat unjuk rasa.
“Rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji.
Lalu apa alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan?
1. Laras tulang punggung keluarga

Menurutnya, Laras pantas mendapat penangguhan penahanan karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
“Alasannya karena klien saya ini Mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” ujarnya.
2. Laras diputus kontrak usai ditetapkan tersangka

Selain itu, Abdul mengungkapkan bahwa status hukum Laras berdampak langsung pada pekerjaannya. Laras sebelumnya merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024. Namun, kontrak kerjanya telah diputus pasca penetapan tersangka.
“Setelah ditahan, Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam mengirim surat pemutusan kontrak kepada klien kami,” kata dia.
3. Laras membuat konten dari Gedung ASEAN

Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk Gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.