Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat tidak akan mengganggu layanan masyarakat.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan seluruh akses layanan tetap tersedia secara penuh.
"Untuk pelayanan tetap buka," kata Mashudi kepada IDN Times, Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diturunkan melalui instruksi menteri. Kebijakan WFH mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.
