Jakarta, IDN Times - LBH Ansor yang mendampingi keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.
Sejak pengajuan permohonan, LPSK kata dia belum bisa bertemu langsung dengan keluarga David karena saat ini masih fokus pada penyembuhan sang anak yang sedang dirawat secara intensif di Ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).