Aturan Baru, Thailand Perketat Prosedur Deportasi WNA

- Thailand memberlakukan aturan deportasi baru sejak 28 Agustus 2026 untuk mempercepat pemulangan WNA yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Menteri Dalam Negeri berwenang memproses deportasi, termasuk terhadap fasilitator pelanggaran; enam kategori utama mencakup overstay, kerja tanpa izin, bisnis ilegal, pemalsuan dokumen, dan kejahatan berat.
- Deportasi tetap harus mematuhi hukum nasional serta kewajiban internasional, dengan perlindungan bagi individu berisiko disiksa dan opsi pemindahan diplomatik dalam tujuh hari.
Jakarta, IDN Times – Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, resmi mengesahkan Peraturan Kantor Perdana Menteri tentang Deportasi B.E. 2569. Kebijakan baru yang dipublikasikan dalam lembaran negara Royal Gazette pada Kamis (27/8/2026) ini mulai berlaku efektif di seluruh wilayah Thailand sejak Jumat (28/8/2026).
Regulasi tersebut diterbitkan guna mempercepat prosedur pemulangan warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, tanpa menutup pintu bagi wisatawan maupun pelaku bisnis yang mematuhi aturan.
1. Prosedur deportasi WNA diperketat
Regulasi terbaru ini memberikan wewenang penuh kepada Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemulangan WNA. Sekretaris Tetap Kementerian Dalam Negeri diwajibkan segera melaporkan setiap WNA yang perilakunya dinilai melanggar moralitas atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Kebijakan ini dirancang agar penegak hukum dapat berkoordinasi secara lebih cepat dan efisien. Penindakan kini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak asing yang bertindak sebagai fasilitator atau dalang pelanggaran.
"Pengaturan ini akan membantu pemerintah mengelola warga negara asing secara konsisten, menutup celah prosedural, dan membuat penegakan hukum menjadi lebih jelas serta cepat," ungkap Juru Bicara Pemerintah Thailand, Rachada Dhnadirek, dilansir dari Channel News Asia.
2. Enam pelanggaran berat jadi dasar utama deportasi
Pemerintah merinci enam kategori pelanggaran yang membuat WNA langsung dideportasi setelah merampungkan masa hukuman penjara. Pelanggaran tersebut meliputi izin tinggal kedaluwarsa (overstay), bekerja tanpa izin, menjalankan bisnis ilegal, dan memalsukan dokumen resmi. Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku kejahatan berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Perintah deportasi dari Menteri Dalam Negeri juga dapat disertai sanksi larangan masuk kembali (blacklist) ke Thailand dalam periode tertentu. Guna memastikan pemulangan berjalan tanpa penundaan, pihak lembaga pemasyarakatan wajib menyerahkan data narapidana asing kepada Kementerian Dalam Negeri setidaknya 15 hingga 50 hari sebelum tanggal pembebasan. Rentang waktu ini memberi ruang bagi kementerian untuk mengevaluasi rekam jejak kasus narapidana tersebut.
"Wisatawan asing atau pekerja bermasalah yang melanggar hukum harus angkat kaki. Kami siap menegakkan hukum secara tegas dan mendeportasi mereka segera demi melindungi kesejahteraan rakyat Thailand," tegas Menteri Pariwisata, Surasak Phancharoenworakul.
3. Pemulangan paksa tetap perhatikan prinsip HAM
Meski pengawasan diperketat, penerbitan perintah deportasi diwajibkan tetap mempertimbangkan hukum nasional, keputusan kabinet, dan kewajiban Thailand di mata hukum internasional. WNA yang terjerat kasus pada umumnya akan dipulangkan ke negara asalnya. Namun, jika status kewarganegaraannya tidak jelas, ia dapat dikembalikan ke negara tempat tinggal terakhir sebelum memasuki wilayah Thailand.
Regulasi baru ini memberikan pengecualian khusus guna melindungi individu dari ancaman penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di negara asalnya. Negara lain atau organisasi internasional dapat mengajukan permohonan pemindahan melalui jalur diplomatik dalam kurun waktu tujuh hari.




















