Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LBH Jakarta Desak KSAD Hentikan Penggusuran Paksa di Lenteng Agung
Momen ketika Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang lakukan pengosongan rumah warga RW 10 Lenteng Agung. (Dokumentasi LBH Jakarta)
  • LBH Jakarta melaporkan penggusuran paksa di Lenteng Agung oleh ratusan personel TNI menyebabkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap warga, termasuk perempuan dan lansia.
  • LBH Jakarta mendesak Panglima TNI dan KSAD menghentikan penggusuran paksa serta mengevaluasi keterlibatan militer dalam sengketa pertanahan yang seharusnya ditangani instansi sipil.
  • TNI AD menjelaskan penertiban dilakukan karena rumah warga berdiri di atas aset resmi Pusziad, dengan alasan penataan rumah dinas untuk kebutuhan prajurit aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa penggusuran di Lenteng Agung menimbulkan ketegangan, artikel ini menunjukkan adanya ruang dialog antara lembaga negara dan masyarakat sipil. LBH Jakarta berperan aktif mengawasi serta menyuarakan perlindungan hak warga, sementara TNI AD memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan tujuan penataan aset negara demi mendukung kebutuhan prajurit aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa penggusuran paksa rumah warga yang melibatkan personel TNI kembali terjadi di area Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 9 Juni dan 10 Juni 2026. Dalam peristiwa penggusuran paksa pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu, TNI melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak rumahnya dikosongkan. Hal itu merupakan observasi langsung yang dilakukan oleh tim LBH Jakarta.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak terhadap warga. Tindakan ini menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis.

"LBH Jakarta mencatat adanya warga yang mengalami pingsan, kejang-kejang hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia mengalami tekanan psikologis serta kelelahan fisik selama proses pengosongan," ujar Fadhil di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (11/6/2026).

"Beberapa warga juga terlihat menangis histeris ketika barang-barang miliknya diangkut dan dipindahkan secara paksa," imbuhnya.

Ia menambahkan LBH Jakarta pada Selasa kemarin mencatat sekitar 25 kendaraan truk militer berjejer di sepanjang jalan Lenteng Agung Timur. Ada sekitar 600 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan penggusuran.

Rumah yang dikosongkan berada di RW 10 Lenteng Agung. Barang-barang milik warga yang diambil oleh personel TNI dipindahkan ke truk TNI yang telah disiapkan.

1. Penggusuran rumah sempat diwarnai kericuhan

Momen ketika Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang lakukan pengosongan rumah warga RW 10 Lenteng Agung. (Dokumentasi Tiktok @rana.films)

Lebih lanjut, bila dilihat dari potongan rekaman ketika terjadi eksekusi rumah di Gang Kecil, Lenteng Agung, tidak hanya TNI yang terlibat. Adapula personel dari satpol PP dan kepolisian.

Proses pengosongan rumah itu berlangsung ricuh. Warga menolak untuk digusur paksa dan ingin tetap bertahan di rumahnya. Momen tersebut terekam kamera amatir dan viral di media sosial. Bahkan, seorang perempuan berteriak mereka bersedia membongkar rumahnya asalkan diberikan biaya pengganti untuk relokasi tempat tinggal.

Sedangkan, dalam catatan LBH Jakarta ada dua warga dan 8 mahasiswa yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan. "Mereka mengalami tindak kekerasan berupa dorongan, pukulan, tendangan, dan menginjak. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan benda tumpul seperti palu untuk memukul," kata Fadhil.

Berdasarkan informasi dari warga, penggusuran rumah tersebut akan berlangsung hingga Jumat (12/6/2026).

2. LBH Jakarta desak Panglima TNI dan KSAD untuk setop penggusuran paksa di Lenteng Agung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

LBH Jakarta menilai TNI tak seharusnya terlibat dalam penanganan sengketa pertanahan dan perumahan. Sebab, militer bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, urusan pertanahan dan perumahan merupakan kewenangan instansi sipil yang berwenang. Keterlibatan TNI berpotensi menciptakan intimidasi terhadap masyarakat sipil," kata Fadhil.

Ia menambahkan kehadiran ratusan personel TNI dan kendaraan militer dalam pengosongan kawasan pemukiman rumah warga menunjukkan pendekatan keamanan yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sekain itu, penggunaan tindak kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil yang menolak penggusuran merupakan tindakan yang tak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. "Dorongan, pukulan, tendangan, tindakan menginjak warga, atau penggunaan benda tumpul sebagai alat pemukulan menunjukkan penggunaan kekuatan yang tak proporsional terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya," tutur dia.

Maka, LBH Jakarta mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Pangdam Jaya, Letjen TNI Deddy Suryadi mengeluarkan instruksi penghentian tindakan penggusuran paksa terhadap warga RW 10 Lenteng Agung. Selain itu, KSAD juga diminta untuk melakukan evaluasi keterlibatan anggota TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan.

3. TNI AD sebut obyek yang ditertibkan bagian dari aset Pusziad

CAP: TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung/ (Dok/TNI AD)

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan tindakan yang dilakukan oleh anggota militer di kawasan Lenteng Agung merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD. Donny menggaris bawahi sebelum dilakukan pengosongan, sudah ada sosialisasi, komunikasi dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

"Obyek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki sertifikat hak pakai nomor 00184 tahun 2016 atas nama Pemerintah RI cq TNI Angkatan Darat (AD)," ujar Donny di dalam keterangan pada hari ini.

Sedangkan, kawasan eks zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukan bagi rumah dinas prajurit TNI. Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari kompi Zeni Jihandak menjadi detasemen Zeni Jihandak.

"Pengembangan organisasi itu berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas," tutur dia.

Ia menggaris bawahi sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus rumah negara golongan II yang diperuntukan bagi anggota TNI aktif. Maka, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan atau tak lagi memiliki hak untuk menempatinya.

Editorial Team

Related Article