Jakarta, IDN Times - Peristiwa penggusuran paksa rumah warga yang melibatkan personel TNI kembali terjadi di area Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 9 Juni dan 10 Juni 2026. Dalam peristiwa penggusuran paksa pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu, TNI melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak rumahnya dikosongkan. Hal itu merupakan observasi langsung yang dilakukan oleh tim LBH Jakarta.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak terhadap warga. Tindakan ini menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis.
"LBH Jakarta mencatat adanya warga yang mengalami pingsan, kejang-kejang hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia mengalami tekanan psikologis serta kelelahan fisik selama proses pengosongan," ujar Fadhil di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (11/6/2026).
"Beberapa warga juga terlihat menangis histeris ketika barang-barang miliknya diangkut dan dipindahkan secara paksa," imbuhnya.
Ia menambahkan LBH Jakarta pada Selasa kemarin mencatat sekitar 25 kendaraan truk militer berjejer di sepanjang jalan Lenteng Agung Timur. Ada sekitar 600 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan penggusuran.
Rumah yang dikosongkan berada di RW 10 Lenteng Agung. Barang-barang milik warga yang diambil oleh personel TNI dipindahkan ke truk TNI yang telah disiapkan.
