Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH Jakarta Soroti 65 Orang Diamankan Jelang Aksi Demo 27 Agustus
Mahasiswa mulai meninggalkan DPR, Kamis (27/8/2026). (IDN TImes/Fadhliansyah)
  • LBH Jakarta menilai pengamanan 65 orang menjelang demo 27 Agustus 2026 berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa prosedur hukum acara pidana.
  • Polda Metro Jaya menyebut 65 orang diduga hendak memicu kericuhan; dua orang berinisial R dan Z menjadi tersangka, sementara 63 lainnya masih didalami.
  • LBH Jakarta mempersoalkan istilah preemptive strike dan akan memetakan penanganan aksi untuk mendorong koreksi serta pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sejak jauh-jauh hari

Kelompok yang diamankan diduga menyiapkan rencana untuk menunggangi aksi, termasuk berkonsolidasi, membangun narasi, dan mengumpulkan donasi.

27 Agustus 2026

Menjelang aksi demonstrasi, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak membuat kericuhan. Dua orang berinisial R dan Z ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 63 lainnya masih didalami.

Kamis

LBH Jakarta menilai pengamanan tanpa prosedur hukum acara pidana berpotensi melanggar hukum. LBH Jakarta akan memetakan tindakan tersebut untuk menentukan langkah strategis dan mendorong pemulihan korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LBH Jakarta menyoroti pengamanan 65 orang menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 dan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum jika tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana.
  • Who?
    Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang; 63 ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Muhammad Fadhil Alfathan mewakili LBH Jakarta.
  • Where?
    Pengamanan dan penanganan dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, menjelang aksi demonstrasi.
  • When?
    Pengamanan dilaporkan menjelang aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Why?
    Polisi menduga kelompok tersebut hendak menunggangi demonstrasi untuk membuat kericuhan, setelah disebut melakukan konsolidasi, membangun narasi, dan mengumpulkan donasi.
  • How?
    Polisi membawa dan memeriksa orang-orang yang diamankan; 63 orang masih didalami. LBH Jakarta akan memetakan tindakan itu bersama penanganan aksi sebelumnya untuk menentukan langkah strategis dan mendorong koreksi serta pemulihan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi membawa 65 orang sebelum demo di Jakarta. Polisi bilang mereka diduga mau bikin rusuh. Dua orang, R dan Z, jadi tersangka dan ditahan. LBH Jakarta bilang cara polisi ini bisa melanggar hukum kalau tidak sesuai aturan. Sekarang polisi masih memeriksa 63 orang lain, dan LBH Jakarta mau melihat kejadian ini lebih jauh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan LBH Jakarta membuka ruang pengawasan terhadap tindakan aparat menjelang demonstrasi, terutama terkait kepatuhan pada hukum acara pidana dan perlindungan kebebasan berpendapat. Rencana pemetaan serta upaya mendorong koreksi dan pemulihan bagi pihak terdampak menunjukkan adanya mekanisme pendampingan yang menempatkan prosedur hukum dan akuntabilitas sebagai perhatian utama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan kepolisian terhadap orang-orang yang diamankan menjelang aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026), berpotensi menjadi pelanggaran hukum apabila dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum acara pidana.

"Nah pertanyaannya polisi-polisi ini kan penegak hukum. Kalau dia bertindak di luar koridor penegakan hukum, artinya kan itu pelanggaran hukum," kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, kepada IDN Times, Kamis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi hari ini. Sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.

Dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih mendalami 63 orang lainnya. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, puluhan orang itu bukan peserta aksi. Mereka diduga hendak menunggangi aksi untuk membuat kericuhan.

Polisi juga menyebut kelompok tersebut telah mempersiapkan rencana sejak jauh-jauh hari, termasuk melakukan konsolidasi, membangun narasi, dan mengumpulkan donasi.

Namun, Fadhil mempersoalkan penggunaan istilah preemptive strike atau preventive strike dalam tindakan tersebut. Menurut dia, istilah itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

"Menurut kami itu tidak dikenal, kalaupun itu dilakukan tanpa ada kepatuhan terhadap prosedur dan hukum acara ya menurut kami itu pelanggaran hukum," ujar dia.

Fadhil mengatakan, tindakan membawa seseorang ke kantor polisi, memeriksa, serta membuat orang tersebut tidak dapat pulang merupakan tindakan yang menyerupai penangkapan atau penahanan.

"Jadi itu kalau dalam sudut pandang kami, walaupun memang mereka berkilah mereka menyebut ini untuk mengamankan situasi dan lain sebagainya gitu ya, tapi kan bagaimanapun yang mereka lakukan itu menyerupai upaya-upaya penegakan hukum. Membawa ke kantor polisi, memeriksa, orang gak boleh pulang, itu kan penangkapan, itu kan penahanan," kata dia

LBH Jakarta akan memetakan tindakan-tindakan tersebut bersama sejumlah rangkaian penanganan aksi sebelumnya untuk menentukan langkah strategis lebih lanjut.

"Kami ingin petakan ini dalam serangkaian pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum gitu ya dari situ nanti kami akan tentukan langkah-langkah strategis lebih lanjut untuk mendorong koreksi dan mendorong pemulihan terhadap korban," kata Fadhil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article