LBHM Minta Kasus Lapas Cibinong Tak Berhenti dalam Penindakan Individu

LBHM meminta dugaan fasilitas khusus dan praktik komersialisasi di Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti dengan evaluasi sistem pemasyarakatan.
Pemeriksaan didorong mencakup pengelolaan aset, pengawasan petugas, pengaduan warga binaan, dan pertanggungjawaban.
LBHM mengingatkan hak serta martabat warga binaan tetap berlaku, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diproses sesuai hukum.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta agar dugaan fasilitas khusus dan praktik komersialisasi di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada penindakan terhadap individu. LBHM mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pemasyarakatan yang memungkinkan fasilitas khusus dan dugaan transaksi berlangsung.
Sorotan ini muncul setelah Ombudsman menemukan “klaster mewah” dalam sidak pada 23 September 2026. LBHM menilai pemeriksaan perlu mencakup pengelolaan aset, pengawasan petugas, pengaduan warga binaan, hingga pertanggungjawaban.
"Namun, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung," tulis LBHM pada keterangan kepada IDN Times, Kamis (1/10/2026).
1. Jangan berhenti pada penonaktifan

10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). LBHM menyebut penonaktifan pejabat atau pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari pertanggungjawaban. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup jika sistem yang memungkinkan praktik serupa tidak diperiksa.
"Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pemasyarakatan saat ini," tulis LBHM.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebanyak lima pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Adi Nugroho Nur Wichaksono, serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
2. Hak warga binaan tetap berlaku

Petugas memindahkan barang dalam proses 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). LBHM mengingatkan warga binaan untuk tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan setara. Kritik terhadap fasilitas istimewa, menurut LBHM, tidak boleh berarti mengabaikan hak dasar warga binaan.
"Kehilangan kebebasan tidak berarti kehilangan martabat dan seluruh haknya sebagai manusia," tulis LBHM.
3. Pemerintah didorong usut menyeluruh

Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti (memegang mikrofon) saat konferensi pers 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). LBHM meminta pemeriksaan dugaan fasilitas khusus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika ditemukan pungli, suap, jual beli fasilitas, atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab didorong untuk diproses sesuai hukum.
"Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, jual-beli fasilitas, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dilakukan oleh petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata LBHM.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















