Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan masing-masing anggota Komisi XI DPR 2019-2025 mendapatkan dana program sosial dari BI dan OJK. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan, dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori.
"Bahwa pada 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujarnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Legislator Gerindra-NasDem Bangun Showroom-Restoran Pakai Uang Korupsi

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Festival Krakatau 2026 Dorong Wisatawan Belanja Produk Lokal30 Agu 2026, 11:03 WIB
Bukan Mistis! Ini Alasan Larangan Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan Kebumen30 Agu 2026, 11:00 WIB
Pramono: Demo Boleh, Jangan Rusak Fasilitas Publik, Jangan Anarki!30 Agu 2026, 10:55 WIB
10.244 Hektare Gunung Lawu Diusulkan Jadi Tahura30 Agu 2026, 10:41 WIB
Nepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten Hoaks tentang Bencana Banjir30 Agu 2026, 10:36 WIB
Target 20 Persen Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Ubah POV30 Agu 2026, 10:04 WIB
Prediksi Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 30 Agustus 202630 Agu 2026, 10:02 WIB
Waspada! Tanda Awal Diabetes yang Sering Dikira Cuma Kelelahan Biasa30 Agu 2026, 10:00 WIB
Nepal Minta Bantuan Teknis Asing untuk Tangani Dampak Banjir Bandang30 Agu 2026, 09:58 WIB
Forum Cik Di Tiro Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Prabowo-Gibran30 Agu 2026, 09:44 WIB
InJourney Airports Apresiasi Agnez Mo Lewat Program Indonesia Berkarya30 Agu 2026, 09:44 WIB
Caketum Hormati Keputusan Muktamirin Pilih Ketum PBNU Lewat AHWA30 Agu 2026, 09:41 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG di Bali 30 Agustus Cerah Berawan30 Agu 2026, 09:37 WIB
IDI Usul Gaji Minimum Dokter Spesialis Rp110 Juta per Bulan30 Agu 2026, 09:23 WIB
Sunset di Kebun, Konser Berbalut Edukasi Lingkungan Sedot 10 Ribu Penonton30 Agu 2026, 09:10 WIB
Cuaca DIY Minggu 30 Agustus 2026 Diprediksi Cerah Berawan30 Agu 2026, 09:02 WIB
Kondisi Perairan Lampung 30 Agustus 2026, Gelombang Bervariasi30 Agu 2026, 09:01 WIB
Rahasia Beda Nasi Liwet Solo dan Nasi Liwet Sunda yang Wajib Kamu Tahu30 Agu 2026, 09:00 WIB
Daya Tarik Sunset di Kebun: Nonton Konser Sambil Duduk Menikmati Alam Terbuka30 Agu 2026, 08:50 WIB
Dinkes Temukan 7 Pelajar Magetan Alami Gangguan Penglihatan Berat30 Agu 2026, 08:45 WIB