Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menyorot pasal penyadapan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus. Namun, dia mengatakan, DPR belum menyusun UU untuk mengatur penyadapan.
"Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus. Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk," kata Nasir Djamil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).