Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peradi Usul Penyadapan Dihapus di RUU KUHAP: Khawatir Disalahgunakan

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.15.jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU
  • Penyerapan aspirasi sudah masuk tahap akhir
  • Harap RUU KUHAP disahkan Desember 2025

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi khawatir penyadapan dapat disalahgunakan oleh para penyidik.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Reva dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Reva.

1. Penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Reva mengatakan, penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU. Sebab, itu, menurutnya, terkait penyadapan tak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP. Penyadapan menurut Reva merupakan bentuk upaya paksa.

Dia mengatakan, penyadapan ini sudah ditur dalam beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang Kepolisian.

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," kata Reva.

2. Penyerapan asprasi sudah masuk tahap akhir

20250617_114800.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times)

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, pekan ini adalah tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP. Ia mengatakan, pada pembukaan masa sidang bedikutnya Komisi III DPR mulai tancap gas untuk membahas RUU KUHAP.

"Sepertinya tahap akhir, sepertinya. Karena kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata dia.

3. Harap RUU KUHAP disahkan Desember 2025

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)

Nasir mengatakan, RUU KUHAP ini ditargetkan bisa rampung pada Desember 2025. Hal ini menyusul mulai berlakunya KUHP baru pada Januari 2026. Dia juga mengatakan, Komisi III DPR ingin mengulang sejarah sebagaimana UU KUHAP yang saat ini berlaku.

"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan di Desember tahun 1981," kata dia.

"Nah kita ingin mengulangi lagi Pak, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us