16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan Siul

Diatur juga soal sanksi dan pembiaran aturan ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Total ada tujuh bab dalam PMA ini, yaitu ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, serta terdiri dari 20 pasal.

"Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian agama meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," bunyi pasal 1 PMA no 73 tahun 2022, dilansir Selasa (18/10/2022).

1. Bentuk kekerasan seksual yang diatur mulai dari verbal hingga dari gadget

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan SiulIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dimaksud punya empat tujuan, yakni mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakkan hukum dan rehabilitasi pelaku, wujudkan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA ini termuat dalam pasal 5. Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Waspadai Siklus KDRT, Ledakan Kekerasan hingga Fase Bulan Madu

2. Berikut 16 klasifikasi kekerasan seksual yang diatur dalam PMA

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan Siulilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 dijelaskan klasifikasi kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.

b. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

c. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

e. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. menyentuh, mengusap, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban.

h. melakukan percobaan perkosaan.

i. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin/

j. mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual

k. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

l. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual.

m. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

n. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.

o. mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan sekolah yang tidak indahkan aturan ini

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Rayu dan SiulSeorang mahasiswa mengisi waktu luang dengan membaca Al Quran di asrama milik Universitas Padjajaran (Unpad) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Sebanyak 675 mahasiswa Unpad yang berasal dari berbagai Kota di Indonesia dan Luar negeri bertahan di asrama karena adanya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah hingga waktu yang belum ditentukan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sanksi pelaku tindak kekerasan seksual diatur dalam Pasal 18, berikut rinciannya:

(1) Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Pelaku Kekerasan Seksual berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin PNS.

(4) Dalam hal Pelaku Kekerasan Seksual berstatus bukan PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang penyelenggara Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan yang tidak berupaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual juga bisa dikenakan sanksi administratif yang termuat dalam pasal 19, mulai dari teguran, peringatan, penghentian bantuan hingga pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

Baca Juga: Soroti Kasus Lesti, KemenPPPA Minta Warga Speak Up soal Kekerasan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya