Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RI

ICW temukan 12 nama DCS yang merupakan eks napi korupsi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Mereka bakal mengikuti kontestasi politik di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang akan datang.

“Temuan ICW menunjukkan setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD R yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dilansir Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Migor, Ombudsman: Kebijakan HET Tak Efektif

1. Nama dan daerah pemilihan 12 mantan napi korupsi temuan ICW

Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RIIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut adalah 12 nama mantan terpidana korupsi dalam DCS DPD dan DPR RI yang ditemukan oleh ICW: 

  1. Abdillah mencalonkan diri di DPR RI dari Partai NasDem. Dia adalah caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 5. Abdillah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. 
  2. Abdullah Puteh mencalonkan diri di DPR RI dari Partai Nasdem. Dia adalah caleg dari dapil Aceh II dengan nomor urut 1 padahal pernah terjerat kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
  3. Susno Duadji mencalonkan diri di DPR dari PKB. Purnawirawan Komjen Polisi ini mencalonkan diri dari dapil Sumatra Selatan II dengan nomor urut 2. Dia pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
  4. Nurdin Halid mencalonkan diri di DPR RI dari Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Dia pernah dibui dalam perkara korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
  5. Rahudman Harahap mencalonkan diri di DPR dari partai NasDem dapil Sumatra Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara dalam kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
  6. Al Amin Nasution mencalonkan diri di DPR dari partai PDI-P dari dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Dia pernah dibui karena menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
  7. Rokhmin Dahuri mencalonkan diri di DPR RI dari PDIP dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Dia pernah terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
  8. Patrice Rio Capella mencalonkan diri di DPD dengan dapil Bengkulu dan nomor urut 10. Dia adalah mantan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
  9. Dody Rondonuwu mencalonkan diri di DPD dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Dia pernah dibui untuk kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004, saat ia masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.
  10. Emir Moeis mencalonkan diri di DPD dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 8. Dia disebut jadi terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
  11. Irman Gusman mencalonkan diri di DPD dapil Sumatra Barat nomor urut 7. Dia pernah masuk bui dalam kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
  12. Cinde Laras Yulianto yang mencalonkan diri di  DPD dari dapil Yogyakarta nomor 3. Dia pernah jadi terpidana korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Pilkada 2024 Layak Ditunda?

2. Karpet merah mantan napi korupsi

Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RIGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

ICW merasa, partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif tersebut masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. 

Selain itu, KPU juga disebut terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. 

“Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata dia.

"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS,” lanjut dia.

Baca Juga: Bertemu SBY, Anies dan Tim 8 Susun Strategi Kampanye

3. Ketiadaan pengumuman DCS bisa sulitkan masyarakat

Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RIIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS juga dirasa bakal sulitkan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi. Misalnya untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” ujar dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Hary Tanoe Bersama Istri dan 4 Anaknya Ikut Nyaleg di Pileg 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya