Ada Cuplikan Konten Anak Diduga LGBT, Orang Tua Diminta Waspada

Anak berhak dapat informasi yang layak anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi respons soal kasus viral konten anak yang diduga mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menjelaskan saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran terutama bagi orang tua. Hal itu memunculkan peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.

Viralnya cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT disebut Nahar jadi bukti dari perkembangan teknologi dan informasi. Apalagi dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.

“Orang tua tentu berharap anaknya mendapat informasi yang layak sesuai dengan usianya. Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

1. Dalam Undang-Undang, keluarga salah satunya terdiri dari suami dan istri

Ada Cuplikan Konten Anak Diduga LGBT, Orang Tua Diminta Waspadailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Konten viral berupa cuplikan video lagu anak dengan judul 'Saat Kecelakaan Terjadi' di kanal YouTube Lellobee berbahasa Indonesia yang diduga mengandung unsur LGBT.

Adapun potongan lirik yang viral dalam video yaitu "papa dan ayahku siap bantu”. Istilah ‘papa dan ayahku’ diduga netizen merujuk pada pasangan LGBT dan merupakan keluarga si anak

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan jika Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Cuplikan Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT, KemenPPPA Surati Youtube

2. Masifkan imbauan pengawasan atas informasi layak anak

Ada Cuplikan Konten Anak Diduga LGBT, Orang Tua Diminta WaspadaIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nahar menjelaskan pihaknya bakal perkuat koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga. Ini terkait agar berbagai pihak bisa memasifkan imbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. KemenPPPA diberikan mandat dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. 

3. Anak berhak dapat informasi yang layak anak

Ada Cuplikan Konten Anak Diduga LGBT, Orang Tua Diminta WaspadaIlustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Dia menyoroti, jika dalam Konvensi Hak Anak mereka berhak mendapatkan informasi yang layak anak. Hak tersebut mulai dari informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.

“Perlindungan terhadap anak atas konten-konten yang tidak layak merupakan tugas dan tanggung jawab dari negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Mari bersama lindungi anak kita,” ujar Nahar.

Baca Juga: Ada Kartun Anak Berbau LGBT, KemenPPPA Bakal Surati YouTube

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya