Data WNA yang Salah Ketik Saat Permohonan Visa Bisa Diperbaiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah ketik dalam pengajuan permohonan visa secara online kerap dialami oleh Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin. Namun sebenarnya, penjamin dapat mengajukan koreksi atas kesalahan pengetikan lewat akunnya di website Visa Online.
“Jika penjamin salah mengetikkan informasi WNA, misalnya huruf atau kata pada nama, alamat atau informasi lainnya, silakan log in pada aplikasi visa-online.imigrasi.go.id", kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Jumlah Pemohon Paspor di Imigrasi Siantar Naik 1.411 Persen
1. Pilih tombol koreksi untuk perbaiki data
Achmad Nur Saleh, menjelaskan, setelah halaman dashboard penjamin terbuka, maka pemohon harus mencari nomor permohonan visa dan nama orang asing yang akan dikoreksi.
Di bagian sebelah kanan terdapat tombol 'cetak' dan 'koreksi'. Kemudina perubahan data yang salah bisa dilakukan dengan memilih tombol 'koreksi'.
Baca Juga: Kini Pembayaran Visa on Arrival dan e-Visa Bisa Secara Online
2. Data yang bisa diperbaiki meliputi nama, nomor paspor hingga kebangsaan
Editor’s picks
Setelah menekan pilih 'koreksi', maka pemohon dapat memilih data apa yang ingin diperbaiki penulisannya. Data yang dapat dikoreksi antara lain nama, nomor paspor, jenis kelamin, dan kebangsaan.
Nantinya, jika sudah dikoreksi, pemohon akan diarahkan oleh sistem ke tahapan unggah koreksi data yang sebelumnya sudah dipilih di awal. Tahapannya mirip seperti saat mengunggah permohonan visa baru.
Baca Juga: Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNA
3. Tarif biaya koreksi yang ditetapkan
Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi untuk koreksi kesalahan pengetikan pada visa yakni Rp200.000. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa fitur ini hanya untuk mengoreksi penulisan yang salah, bukan untuk mengganti data atau informasi orang asing secara total. Misalnya, jika alamat orang asing sebelumnya di Jakarta, lalu penjamin ingin mengganti alamatnya ke Bali, hal tersebut tidak diizinkan,” kata Achmad.
Baca Juga: Pendapatan Imigrasi Tembus Rp4 Triliun Meski Ada Bebas Visa Kunjungan