Demo Apdesi Diwarnai Pengrusakan, Polisi: Bisa Diminta Tanggung Jawab

Demo menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan dalam aksi unjuk rasa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Pasalnya, demo menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa berlangsung ricuh dengan adanya aksi pembakaran dan perusakan gerbang DPR.

Masa dari Apdesi juga melakukan pelemparan botol dan batu ke dalam area gerbang yang tengah dijaga pihak kepolisian.

Dia mengatakan, jika ditemukan kerusakan atau pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan menuntut pertanggungjawaban.

"Nanti memungkinkan, kita melihat kerusakan, kita minta pertanggungjawaban," kata dia kepada awak media di lokasi.

Karyoto menilai, aksi pengrusakan tidak wajar jika dalam menyampaikan aspirasi, demonstran membawa alat-alat yang bisa merusak fasilitas.

Dalam aksi demo, ditemukan juga alat seperti palu bodem yang digunakan merusakan tembok DPR.

"Karena sudah tidak wajar ketika orang melakukan haknya untuk menyampaikan aspirasi, tapi dia membawa alat-alat seperti, kalau istilah saya bodem, itu kepala besi, kami akan cari," katanya.

Baca Juga: Demo APDESI Bubar, Jalan di Depan Gedung DPR Dibuka Lagi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya