Deretan Jerat Hukum Pimpinan Ponpes Karanganyar yang Perkosa Santrinya

Terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yakni BN (40) di Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah lakukan kekerasan seksual pada sejumlah santrinya. Proses hukum kasus ini tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan para korban sebagai pelapor masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar. Saat ini, sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Apresiasi kepada pihak Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah untuk respon cepat dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap tersangka dapat segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Karangayar Perkosa 6 Santriwati, Modusnya Terungkap

1. BN bisa dipenjara seumur hidup karena korban lebih dari satu

Deretan Jerat Hukum Pimpinan Ponpes Karanganyar yang Perkosa SantrinyaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menjabarkan, jika tindakan BN melakukan persetubuhan terbukti, tersangka dapat dijerat pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ini sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ancaman hukuman pada BN bisa ditambah sepertiga karena dia adalah tenaga pendidik. Ini sesuai dalam pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Kemudian, karena korbannya lebih dari satu orang, dia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan atau paling lama 20 tahun. Ini sesuai pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak 

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun Penjara

2. Nahar sebut korban tak punya kuasa melawan

Deretan Jerat Hukum Pimpinan Ponpes Karanganyar yang Perkosa SantrinyaDeputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. Dok. Kemen PPPA

Menurut Nahar, setiap orang tua pasti berharap anak berada di tempat dan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual terutama di sekolah. 

Pada kasus ini, kemungkinan para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan pelaku terutama juga disertai dengan ancaman ataupun bujuk rayu. 

“Maka penting bagi para orang tua dan juga guru untuk melakukan pencegahan dengan membekali anak tentang pengetahuan akan pencegahan kekerasan seksual,” katanya.

3. Kasus terjadi dua tahun lalu

Deretan Jerat Hukum Pimpinan Ponpes Karanganyar yang Perkosa SantrinyaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA KemenPPPA diketahui awal kejadian sudah terjadi dua tahun lalu, namun para korban baru satu minggu yang lalu mengungkapkan kasus ini. Ada enam santriwati berusia 15-18 tahun yang jadi korban.

Nahar mengatakan, KemenPPPA akan fokus pada pemberian penanganan dan layanan pada korban. Pihaknya akan beri pendampingan dan pemulihan sembari mengawal penuntasan kasus ini.

“Kami mengapresiasi gerak cepat pihak P2TP2A Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan sejumlah pendampingan pada korban seperti pendampingan kasus, visum, proses hukum, hingga melakukan dan menjadwalkan konseling psikologi,” kata dia.

4. Modus mau bertanya, santriwati dibawa ke ruang kosong

Deretan Jerat Hukum Pimpinan Ponpes Karanganyar yang Perkosa Santrinyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan keterangan korban, mereka dipanggil satu per satu oleh BN dalam waktu berbeda dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong. 

Modus yang dilakukan pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" atau Abah mau tanya. Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap para santriwatinya.

Baca Juga: Diduga Perkosa 3 Santri, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya