Dewan Pers Minta Presiden Segera Sahkan Perpres Publisher Rights
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, Presiden tak perlu ragu lagi untuk mengesahkan draf beleid ini. Dia mengatakan, keberlanjutan media berkaitan dengan jurnalisme berkualitas di tengah digitalisasi yang membuat terciptanya multiplatform.
Dewan Pers, kata dia, sudah berdiskusi dengan konstituen dan stakeholder media soal keberlanjutan media tersebut.
"Kita semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, Perpres Publisher Rights untuk segera disahkan," kata dia dalam konferensi pers di Dewan Pers, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan Rupiah
1. Membahas kebutuhan teknis regulasi ini
Dia mengungkapkan, Dewan Pers dalam diskusinya turut membahas soal kekurangan hingga alasan regulasi tersebut belum juga disahkan. Utamanya soal kebutuhan teknis regulasi.
Kesepakatan-kesepakatan ini, kata dia, dianggap bisa mempercepat pengesahan agar pembagian pendapatan bisa terjamin dengan benar dan membangun ekosistem jurnalisme yang berkualitas.
"Kami bersyukur tadi semua bersepakat untuk meminta agar Presiden tidak lagi ragu-ragu untuk melanjutkan pengesahan draf Perpres ini. Karena ini sudah janji yang disampaikan pada saat Hari Pers Nasional Februari 2023 dan ini sudah mendekati hari Pers Nasional 2024 sehingga mudah-mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draf Keppres atau apapun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers
2. Jaminan jurnalisme berkualitas
Ninik mengatakan, dengan disahkannya Perpres Publisher Rights, maka jurnalisme berkualitas bisa terjaga. Dia pun ingin tidak ada berita hoaks dan media di Indonesia bisa memberikan berita yang terbaik.
"Dengan Publisher Rights itu kita berharap jaminan jurnalisme berkualitasnya bisa dilakukan," kata dia.
3. Pembagian pendapatan dengan platform
Kemudian, kata dia, disahkannya Perpres ini juga berkenaan dengan pembagian pendapatan antara media dan platform.
Selain itu platform juga bisa memberikan dukungan penuh kepada ekosistem dan penguatan kapasitas jurnalis, termasuk kesehatan media.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers