Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Konvensi Antipenyiksaan

Ini jadi laporan implementasi ketiga setelah 2001 dan 2008

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyusun rancangan atau konsep laporan periodik Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang disebut juga sebagai Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ini merupakan laporan ketiga yang akan diberikan Indonesia.

"Terkini, Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara 'Diseminasi HAM: Tindaklanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan,' Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU

1. Tanggung jawab melakukan diseminasi HAM CAT pada aparat penegak hukum

Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Konvensi AntipenyiksaanDirjen HAM Dhahana Putra dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam acara "Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan" di Kantor Wilayah Kemenkumham, Rabu (7/6/2023). (dok. Humas Kemenkumham)

Dhahana mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT pada aparat penegak hukum di Tanah Air.

Terlebih, kata dia, Kemenkumham memiliki UPT lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi imigrasi.

"Menjadi hal yang krusial bagi kami untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," kata dia.

Baca Juga: Kemenkumham Disorot, Yasonna: Lakukan Pembenahan dan Instrospeksi 

2. Kegiatan diseminasi HAM kepada aparat penegak hukum

Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Konvensi AntipenyiksaanIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, kegiatan diseminasi HAM kepada aparat penegak hukum berkenaan dengan CAT juga telah dilakukan Direktorat Jenderal HAM.

Pelatihan bagi aparat penegak hukum ini mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Swiss. Selain pelatihan, Kedutaan Besar Swiss juga turut mendukung pembentukan modul Training of Training terkait CAT.

“Hingga 2 tahun terakhir, jumlah peserta didik atau tenaga latih yang sudah dihasilkan melalui kegiatan diseminasi HAM terkait CAT mencapai sekitar 400 orang,” kata Dhahana.

Baca Juga: Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM Berat

3. Indonesia telah dua kali laporkan implementasi Konvensi Antipenyiksaan atau CAT

Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Konvensi AntipenyiksaanIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, negara pihak (state party) dalam CAT memiliki beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi. Mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip CAT dalam program-program pembangunan nasional hingga menyiapkan laporan periodik.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melaporkan implementasi CAT ke komite sebanyak dua kali, yaitu pada 2001 dan 2008. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan atau CAT dan tertuang melalui UU Nomor 5 Tahun 1998

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya