DJKI: Media Sosial Bisa Lindungi Karya dari Plagiasi

Publikasi di media sosial jadi bukti orisinalitas karya

Jakarta, IDN Times - Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Stevanus Rionaldo menyebut bahwa di media sosial potensi plagiarisme atau penyalahgunaan makin tinggi.

Kini, pemanfataan media sosial semakin masif namun dianggap seperti pisau bermata dua, apalagi saat konten sudah viral. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial jadi bukti orisinalitas karya.

“Meskipun begitu, kita tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai media publikasi sehingga apabila ada pihak yang memplagiasi atau menyalahgunakan karya, kita dapat melakukan tindakan yang sah secara hukum. Publikasi di media sosial bisa dijadikan bukti orisinalitas karya,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (13/7/2023).

1. Banyak konten media sosial ambil karya orang tanpa izin

DJKI: Media Sosial Bisa Lindungi Karya dari PlagiasiDJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis (dok. DJKI)

Rio mengatakan, perlindungan hak cipta memang terbentuk secara otomatis usai karya dipublikasikan. Namun, banyak konten media sosial yang mengambil atau gunakan lagu, koreografi, maupun bentuk ekspresi lain tanpa menyebutkan sumber. Bahkan ada juga yang tidak meminta izin pada pemilik hak.

Dia menjelaskan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik karya untuk mencatat tanggal publikasi karya. Bahkan pencatatan karya juga tidak harus dilakukan di ranah umum seperti media sosial.

“Kalau orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri karena nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” katanya.

 

Baca Juga: Heboh Logo Indosiar Dipakai Parodi Jasa Keliling, Begini Respons DJKI

2. Pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela

DJKI: Media Sosial Bisa Lindungi Karya dari PlagiasiKepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI Kemenkumham sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI di kota Padang, Jujun Zaenuri saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola liga inggris di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5/2021). Dok. DJKI

Sementara itu, Rio menjelaskan pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI jadi bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara.

Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” katanya.

3. Laporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya

DJKI: Media Sosial Bisa Lindungi Karya dari Plagiasiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang mengancam pelanggar hak cipta. Sebagai delik aduan, pelaporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya.

“Namun berdasarkan UU Hak Cipta ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4, pencipta atau pemegang hak cipta harus terlebih dulu menempuh mediasi. Sebelum mediasi dilakukan, dapat diawali dengan mengirimkan somasi, peringatan, atau pertemuan kedua belah pihak,” katanya.

4. Perlindungan karya cipta rangsang pertumbuhan karya baru

DJKI: Media Sosial Bisa Lindungi Karya dari Plagiasiilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Rio menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta baik secara pribadi maupun melalui DJKI. Pelindungan karya cipta, kata dia, tidak hanya untuk menghindarkan karya dari sengketa kepemilikan dan hak, tetapi juga penting dalam merangsang pertumbuhan karya-karya baru yang otentik dari setiap kreator.

Pencatatan melalui POP HC dapat dilakukan melalui hakcipta.dgip.go.id Informasi lebih lanjut mengenai hak cipta dapat dipelajari di dgip.go.id.

Baca Juga: DJKI: Hati-Hati Buat Konten di Media Sosial, Pahami Hak Cipta Karya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya