Dua Hal yang Hilang dari Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: HAM-RUU PPRT

Jokowi bahas Indonesia emas hingga politik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menyampaikan pidato kenegaraannya jelang 17 Agustus dalam agenda Sidang Tahunan MPR 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Di momen ini, ada yang berbeda dari pidato kenegaraan Jokowi. Dia banyak berbicara soal politik dan membahas curahan hatinya terkait isu-isu yang lekat dengannya. Dia juga banyak membahas soal Indonesia Emas 2045, bahwa pada tahun 2045 Indonesia akan jadi kekuatan ekonomi terbesar keempat dunia.

Namun, ada beberapa hal yang hilang dan tak disentuh oleh Jokowi di momen pidato kenegaraannya itu. Satu hal yang luput dari pidato Jokowi adalah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2023

1. Penuntasan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat

Dua Hal yang Hilang dari Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: HAM-RUU PPRTPresiden Jokowi saat memberikan pidato pada sidang tahunan MPR, DPR, DPD RI 2023 pada Rabu (16/8/2023). (youtube.com/TVR Parlemen)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyinggung momen pidato ini tak membahas soal penuntasan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat. Termasuk kasus Pelanggaran HAM Berat masa lalu yang kini bakal diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme non-yudisial. 

"Kami melihat bahwa pada akhirnya pemerintah masih berfokus pada pemajuan ekonomi yang berpusat pada eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan belum menjadikan agenda penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai agenda utama pemerintah," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, dilansir Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Dirjen HAM Soroti Polusi Udara Jakarta, Hak Kesehatan Harus Dipenuhi

2. Pandangan international trust serta comprehensive power pada Indonesia

Dua Hal yang Hilang dari Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: HAM-RUU PPRTPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

KontraS menyebut, pemerintah seharusnya menjadikan agenda penuntasan kasus Pelanggaran HAM Berat sebagai agenda utama di akhir periode kepemimpinan Presiden Jokowi.

Jokowi pernah menyinggung adanya lembaga internasional yang menyatakan Indonesia sebagai negara dengan international trust serta comprehensive power.  Hal ini harusnya jadi upaya penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara komprehensif, agar bisa berdampak positif bagi international trust berbagai negara dan kelompok masyarakat sipil pada pemerintah Indonesia.

"Lebih lanjut saat ini Indonesia juga sedang dalam proses untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB, sebagai bagian dari Dewan HAM PBB sudah sepatutnya pemerintah menjadikan agenda penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai perhatian utama.

3. Soal pertegas nasib RUU PPRT

Dua Hal yang Hilang dari Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: HAM-RUU PPRTKoalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Satu hal lain yang luput dari pidato Jokowi adalah pembahasan soal nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pekerja rumah tangga (PRT), meminta agar Jokowi bisa mempertegas upaya pengesahan RUU PPRT saat pidato kenegaraan RI, Rabu, 16 Agustus 2023, namun nyatanya tak ada. Presiden diminta ingatkan DPR untuk segera mengesahkan RUU ini. Selama 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan jika DPR membiarkan perbudakan modern terus terjadi pada para PRT, artinya PRT masih menanggung beban sebagai manusia yang belum merdeka.

“Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda terus, memposisikan empat sampai lima juta PRT yang mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan seolah-olah dianggap wajar mengalami kekerasan dan perbudakan,” kata Lita dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Aliansi PRT Gelar Mogok Makan di Jakarta, Desak RUU PPRT Disahkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya