Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, SOP Dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri komunitas PerEMPUan, Neqy mengungkapkan kompetisi perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk dalam hal ini adalah kontes kecantikan.
Neqy mengatakan, SOP berguna untuk mengantisipasi adanya kekerasan seperti kekerasan seksual pada dalam proses berlangsungnya ajang kompetisi kecantikan.
Hal ini berkenaan dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Mereka menyebut dipotret saat pengecekan tubuh atau body checking dalam keadaan telanjang.
"Ini (kasus dugaan pelecehan MUID 2023) adalah momen yang baik untuk mendorong berbagai macam ajang kompetisi untuk punya SOP yang jelas bagi para kontestannya," kata Neqy kepada IDN Times, Selasa (8/8/2023).
1. Terapkan inform consent apalagi soal penggunaan dokumentasi tubuh
Dia mengatakan, hal ini jadi antisipasi penyalahgunaan wewenang atau relasi kuasa dalam kegiatan kontes.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini contoh SOP yang bisa dilakukan adalah dengan terapkan inform consent atau persetujuan. Hal ini berkenaan tentang segala hal yang melibatkan tubuh kontestan. Termasuk penggunaan dokumentasi tubuh.
"Penggunaan dokumentasi atas tubuh karena kan tubuh itu, ada tubuh fisik dan tubuh digital ya, segala hal, dokumentasi pribadi maupun juga dokumentasi tubuhnya itu juga adalah hal privat yang penggunaannya juga perlu dikendalikan oleh pemilik tubuhnya," kata dia.
Dia mengatakan, dokumentasi tubuh seseorang tidak boleh digunakan sembarangan tanpa seizin pemilik tubuhnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Komnas Perempuan: Miss Universe Korban Pelecehan Harus Dapat Keadilan
2. Mekanisme pelaporan dan sanksi
Selain soal dokumentasi tubuh, kontes kecantikan juga perlu menerapkan SOP terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Perlu mekanisme pelaporan, pada siapa harus mengadu hingga sanksi yang berlaku.
"Baik itu kalau pelakunya adalah kontestan maupun pelakunya adalah panitia maupun pihak ketiga lainnya yang terkait," kata Neqy.
3. Pakta integritas agar tidak jadi korban dan pelaku kekerasan
Kemudian, dalam ajang kompetisi termasuk kontes kecantikan seluruh pihak perlu membuat pakta integritas di kontrak kerja sama. Hal ini dilakukan agar semua unsur di ajang kompetisi tidak melakukan kekerasan seksual dan terhindar sebagai korban.
"Jadi ada upaya dari berbagai macam pihak untuk sama-sama menjaga dan memastikan tidak menjadi pelaku ataupun menjadi korban. Dan punya mekanisme penanganan yang jelas bila ada yang menjadi korban dan ingin melaporkan kekerasan yang dialami," katanya.
Neqy menjelaskan pakta integritasnya misalnya bisa dibuat seperti berikut ini:
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan berkomitmen tidak melakukan kekerasan pada siapapun dalam bentuk apapun dan bersedia untuk diproses secara hukum bila terbukti melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, pada siapapun”.
Baca Juga: Heboh Isu Finalis Miss Universe Indonesia Diduga Difoto Tanpa Busana