Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak 

Acara itu diklaim sebagai agenda ramah tamah, hmm...

Jakarta, IDN Times - Nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendadak ramai diperbincangkan, bukan karena penanganan COVID-19, melainkan kasus perayaan ulang tahun yang digelarnya di sebuah vila di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 3 Februari 2021.

Acara perayaan ulang tahun yang menimbulkan kerumunan itu kemudian dibubarkan oleh Camat Cisarua. Berikut adalah fakta-fakta kasus pesta ulang tabun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

1. Acara ulang tahun Rahmat Effendi berhenti saat dibubarkan

Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kasus kerumunan ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho. Dia mengatakan pesta itu dihadiri sejumlah pejabat .

Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor sempat mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan saat pesta berlangsung.

"Pada saat itu disampaikan bahwa camat dengan anggota satgas mendatangi," kata Agus Ridho saat dikonfirmasi.

"Memang acara ini setelah diberitahukan ya berhenti, seperti itu," kata dia.

Baca Juga: Ultah Dibubarkan di Puncak Bogor, Ini Klarifikasi Wali Kota Bekasi

2. Rahmat Effendi tidak dikenakan sanksi

Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut namun tidak secara detail.

"Malam tadi saya dapat info, tapi saya belum dapat laporan resmi, itu dari satgas kecamatan, tapi kami belum dapat laporan, belum tahu detailnya," kata dia.

Sedangkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, tak memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan kegiatan acara Rahmat Effendi di Kawasan Puncak, Bogor.

"Gak lah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dilansir ANTARA.

3. Acara ini diklaim sebagai agenda ramah tamah

Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Suasana pembangunan rest area di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare selesai akhir tahun ini, dan bertujuan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Akhirnya pihak Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi angkat bicara soal acara itu. Acara tersebut diklaim sebagai acara ramah tamah, bukan acara perayaan ulang tahun.

"Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, acara ramah tamah," demikian keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebut tidak mengundang para pemangku jabatan, namun hal itu murni inisiatif pemangku jabatan.

4. Mengklaim sudah terapkan protokol kesehatan

Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pemkot Bekasi juga mengklaim kegiatan telah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena acara ini bersifat internal.

Jajaran pemkot Bekasi juga mengklaim selesai melaksanakan kegiatan sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 21.20 WIB.

Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat juga disebut telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau agar segera diselesaikan.

5. Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf

Fakta-fakta Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Mendagri Tito Karnavian bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tinjau banjir di Jati Asih (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu Camat Cisarua Deni Humaidi menyebutkan, malam itu dia menerima laporan dari warga terkait perayaan ulang tahun Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.

Menurut Deni, di lokasi dia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan menerima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cisarua itu.

Kehadiran Deni dan jajaran Muspika Kecamatan Cisarua guna menindaklanjuti pengaduan warga, karena ada aktivitas kegiatan tersebut yang diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Kehadiran saya untuk menindaklanjuti aduan warga, dan pihak Pemkot Bekasi dengan baik menerima masukan kami," ucap Camat Cisarua Deni Humaidi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Maka dari itu, Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua karena aktivitas yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua, Bogor

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Gelar Pesta Ultah di Cisarua, Dibubarkan Satpol PP 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya