Ferdy Sambo Diperiksa, Komnas HAM Dapatkan Deretan Informasi Ini

Ferdy Sambo mengakui dia yang menyusun cerita

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM meminta keterangan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, ada sejumlah informasi yang didapatkan.

Pertama adalah soal constrains waktu yang menjelaskan bahwa Yosua atau Brigadir J masih dalam keadaan hidup saat tiba di TKP rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri, Duren Tiga. Anam juga mengatakan bahwa ada peristiwa yang terjadi saat Ferdy, keluarga, dan ajudannya berada di Magelang. Bahkan percakapan Yosua dan kekasihnya terkait ancaman juga sudah terkonfirmasi.

"Soal apa yang terjadi di Magelang yang beberapa waktu lalu memang kami dalami soal ini, khususnya terkait percakapan Yoshua sama Vera, yang ada ancaman tadi juga terkonfirmasi, terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa, yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022) malam.

Dia juga mengatakan bahwa ada peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang didapat Komnas HAM dari raw material, serta adanya komunikasi antara Ferdy Sambo dan Istrinya yang mempengaruhi peristiwa di rumah dinas tempat tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dia yang menyusun skenario obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

"Jadi ada obstruction of justice, tadi kami juga tanya. Kenapa demikian? Itu dia jawab dan dikonfirmasi," kata dia saat konferensi pers di Mako Brimob.

Ferdy Sambo mengakui bahwa dialah yang menyusun cerita untuk membuat berbagai pihak sulit mengungkapkan kasus ini karena sudah merusak TKP, dan membuat pengungkapan kasus ini semakin rumit. Dalam hal menghalangi proses hukum ini, Sambo yang bertanggung jawab.  

Kemudian dalam konteks Komnas HAM, Anam menjelaskan, obstruction of justice dalam kasus ini terkait barang, cerita dan kesaksian.

"Apakah cerita itu betul atau tidak dan ternyata tadi cerita itu tidak betul, berikutnya adalah soal kesaksian dan sebagainya, itu kita konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua," kata Anam.

Anam mengatakan, yang juga penting bagi Komnas HAM adalah komunikasi dalam peristiwa yang didapatkan dari Siber Bareskrim Polri, hal ini sebagai bagian dari obstruction of Justice usai peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik dan oleh kita semua, sehingga proses penegakan hukum semakin lama semakin bisa cepat dan kita bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," ujar dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya