Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Gresik, KontraS: Polisi Tak Evaluasi

Pertanyakan asas proporsionalitas

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti kerusuhan yang melibatkan suporter dan kepolisian, usai laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur. 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, tindakan penggunaan gas air mata dalam kerusuhan ini menunjukkan tak ada rantai evaluasi kebijakan penggunaannya di Institusi Bhayangkara.

“Keberulangan kekerasan atau keberulangan penggunaan gas air mata ini memang menunjukkan dan benar-benar terafirmasi, bahwa selama ini tidak pernah ada rantai evaluasi kebijakan penggunaan gas air mata di kepolisian,” kata Dimas kepada IDN Times,  Senin (20/11/2023).

Padahal penggunaan gas air mata telah diatur dalam  Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang pada intinya dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 31 peraturan tersebut.

“Itu ternyata belum cukup efektif. Peraturan Kapolri ada juga peraturan tentang penggunaan atau tata cara penggunaan kekuatan oleh kepolisian. Itu (tertuang dalam) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, soal tata cara penggunaan kekuatan lalu ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga soal implementasi hak asasi manusia,” ujarnya.

Baca Juga: Represivitas Aparat di Stadion Gresik: Polisi Tidak Belajar Kanjuruhan

1. Pertanyakan asas proporsionalitas

Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Gresik, KontraS: Polisi Tak EvaluasiIlustrasi - Gas air mata dan gas pemadam kebakaran melayang sekitar demonstran saat protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/rwa. Sumber: antaranews.com

Dia juga mengatakan, dalam kerja kepolisian ada aturan bahwa tindakan yang terukur berdasarkan asas nesesitas. Artinya, apakah kemudian penembakan-penembakan atau upaya-upaya berlebihan itu diperlukan atau dibutuhkan.

“Ada asas proporsionalitas juga, artinya apakah kemudian sudah ada mekanisme untuk memitigasi terjadinya tindakan-tindakan atau efek-efek akibat gitu ya yang sifatnya masif, nah ini proporsional, harus proporsional,” kata Dimas.

2. Berimbas pada masyarakat di sekitar stadion

Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Gresik, KontraS: Polisi Tak EvaluasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Bahkan ada informasi, tindakan penembakan gas air mata dalam kericuhan pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo di lingkungan Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik pada 19 November 2023 berimbas ke masyarakat sekitar.

Karena masyarakat yang melalui jalan di depan stadion juga merasakan dampaknya. Hal ini kata Dimas, menunjukkan bahwa tidak pernah ada skema mitigasi proporsionalitas.

3. Polisi belum mampu meminimalisir penggunaan gas air mata

Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Gresik, KontraS: Polisi Tak Evaluasi(FOTO ILUSTRASI) Dua unit granat nanas dan dua unit gas air mata yang ditemukan petugas kebersiahan di SPBU Bungoro, Pangkep, Rabu (13/11) / Istimewa

Dia juga mengungkapkan, tindakan penembakan gas air mata ini adalah hal yang ilegal. Karena kembali merujuk pada Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022. 

“Dengan banyak aturan-aturan internal ternyata kepolisian juga masih belum mampu untuk bisa memitigasi atau meminimalisir penggunaan gas air mata,” kata Dimas.

Baca Juga: Ricuh Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Harus Ada Sanksi Pidana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya