Ricuh Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Harus Ada Sanksi Pidana

Hukuman dari Komisi Disiplin dinilai tak cukup

Jakarta, IDN Times - Pengamat sepak bola Indonesia Akmal Marhali, mengatakan, harus ada sanksi pidana dalam kericuhan laga Liga 2 antara Gresik United lawan Deltras Sidoarjo, Minggu (19/11/2023). Menurut dia, hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tidak cukup.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan," ujar Akmal dalam akun Instagram pribadinya.

Akmal mengatakan, ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar dalam kericuhan ini, yaitu soal pengrusakan (Pasal 170). Ada ancaman pidana yang menanti para perusak di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, venue laga tersebut.

"Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam Pasal 170 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," kata Akmal.

Akmal pun mengajak para suporter agar tindakan vandalisme ini segera dihentikan. Apalagi, hal ini sudah dilarang oleh UU dan KUHP.

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Jangan sampai sepakbola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan. Mari Introspeksi!" ujar Akmal.

Ricuh laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo ini juga berpotensi dapat perhatian dari FIFA.

Baca Juga: Gresik United vs Deltras Sidoarjo Rusuh, Ada Gas Air Mata Lagi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya