Greenpeace Minta Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat Demo

Aktivis Greenpeace ditangkap saat demo di Bundaran HI

Jakarta, IDN Times - Greenpeace meminta polisi membebaskan sejumlah aktivisnya yang menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Mereka ditahan usai menceburkan diri ke kolam dengan membawa beberapa atribut boneka raksasa berbentuk gurita. Sementara, polisi mengaku sudah memberikan imbauan agar kegiatan di kolam tidak dilakukan. 

“Kami meminta kepolisian membebaskan para aktivis dan kru kendaraan yang masih ditahan. Aksi Greenpeace di Bundaran HI itu merupakan aksi damai tanpa kekerasan. Para aktivis juga sudah membubarkan diri dengan tertib ketika petugas keamanan memerintahkan untuk menyudahi aksi,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Amnesty: Intimidasi Terhadap Tim Greenpeace Bentuk Arogansi Negara

1. Sebut aksi ini dilindungi hukum

Greenpeace Minta Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat DemoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, aksi mereka telah dilindungi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pasal 66 yang berbunyi:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Para aktivis itu kini didampingi sejumlah kuasa hukum dari organisasi masyarakat sipil seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, dan IM57+ Institute yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Jusuf Kalla Sabtu Pagi, Ada Apa?

2. Ingatkan calon pemerintah tak tunduk pada oligarki

Greenpeace Minta Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat Demoilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Aksi ini, kata Iqbal, bertepatan dengan momen menjelang pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 pada Oktober mendatang sehingga Greenpeace berupaya mengajak publik untuk menyelamatkan bumi dari ancaman krisis dan memastikan Pemilu 2024 bebas dari cengkeraman oligarki.

“Sudah seharusnya pemilu yang akan datang bebas dari kepentingan oligarki, sebab selama ini oligarki telah membajak kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mengorbankan kelestarian lingkungan, dan menindas hak-hak rakyat demi kepentingan mereka sendiri,” kata Iqbal.

Greenpeace berharap agar capres, cawapres hingga calon anggota legislatif bisa menjalankan pemerintahan tanpa kendali orang-orang yang turut berkontribusi merusak lingkungan dan memperparah krisis iklim.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Anies Punya Track Record Kepemimpinan Baik

3. Polisi sebut para aktivis tak indahkan imbauan

Greenpeace Minta Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat DemoKapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun dalam aksi tersebut, para aktivis membawa boneka besar berbentuk gurita. Aksi ini disebut jadi momentum protes atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Aksi serupa juga pernah Greenpeace Indonesia lakukan pada 2021 di depan Gedung DPR, Senayan dan di Kodingareng, Sulawesi.

Sebelumnya, polisi mengamankan 12 aktivis Greenpeace. Mereka berhenti di Bundaran HI dan masuk ke dalam kolam dengan atribut boneka raksasa gurita ketika sedang menjalankan aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, petugas sudah mengimbau para aktivis tersebut supaya tidak masuk ke dalam kolam.

“Sekitar 10-12 orang menceburkan diri, membawa dengan memasukan barang-barang tersebut dan langsung kita amankan,” kata dia, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Heru Budi: Kekeringan Jadi Beban Pemprov DKI untuk Suplai Air Bersih 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya