Guruh Soekarnoputra Singgung Mafia Tanah di Kasus Sengketa Rumahnya 

Merasa terpanggil berantas mafia tanah dan peradilan

Jakarta, IDN Times - Putra Presiden pertama Indonesia, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra menyinggung soal mafia tanah dalam sengketa dan eksekusi rumah yang ditempatinya.

Pada Kamis (3/8/2023), rumah Guruh yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan untuk dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Dia mengatakan, saat ini, di segala bidang di Indonesia bisa dirasakan adanya mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dalam hal ini, dalam hal yang sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya,” kata Guruh saat ditemui di kediamannya, Kamis.

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita, Simpan Barang Milik Sang Ayah

1. Terpanggil berantas mafia tanah dan peradilan

Guruh Soekarnoputra Singgung Mafia Tanah di Kasus Sengketa Rumahnya Suasana rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, yang bakal diekskusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit).

Dengan adanya kasus ini, adik dari Ketua Umum Partai PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri itu merasa terpanggil untuk mendukung pemerintah memberantas mafia-mafia tanah dan peradilan.

“Saya merasa adanya kejadian ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk men-support pemerintah memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Sengketa Tanah Guruh Soekarnoputra: Utang Rp35 M

2. Guruh merasa terzalimi

Guruh Soekarnoputra Singgung Mafia Tanah di Kasus Sengketa Rumahnya Suasana jelang penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rumah Guruh seluas sekitar 1.400 meter itu berada di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada Kamis (3/8/2023).

Guruh mengatakan, sebagai putra seorang proklamator, ia merasa mendapat perlakuan tidak adil atau terzalimi.

"Bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," kata dia.

Baca Juga: Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak Kondusif

3. Masalah berawal dari utang Rp35 miliar kepada Suwantara Gotama

Guruh Soekarnoputra Singgung Mafia Tanah di Kasus Sengketa Rumahnya Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus menunjukkan sejumlah dokumen soal eksekusi rumah kliennya (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, mengungkapkan, kasus eksekusi rumah Guruh berawal dari masalah utang-piutang sebesar Rp35 miliar.

Guruh disebut melakukan peminjaman uang kepada Suwantara Gotama pada 2011 untuk bisnis. Dia dikenalkan Suwantara oleh seseorang.

"Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen, jangka waktu 3 bulan," kata dia saat ditemui di kediaman Guruh, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya