Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan Haris dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.
1. Disebut terbukti lakukan pencemaran nama baik
Dalam perkara ini, Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Hal ini telah termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Haris Azhar ke Luhut: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
2. Fatia dituntut 3,5 tahun penjara
Editor’s picks
Dalam perkara yang sama, mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti dituntut 3 tahun 6 bulan. Tuntutan Fatia diringankan karena yang meringankan bersikap sopan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata Jaksa.
Fatia juga dikenakan pidana subsidair denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
3. Video Lord Luhut yang bawa keduanya ke jalur hukum
Sebelumnya, Haris dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Video itu berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian terkait kasus ini
Baca Juga: Disinggung Luhut soal Saham Freeport, Haris Azhar Buka Suara