Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di  Kasus Lord Luhut!

Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan Haris dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.

1. Disebut terbukti lakukan pencemaran nama baik

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di  Kasus Lord Luhut!Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam perkara ini, Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Hal ini telah termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Haris Azhar ke Luhut: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak

2. Fatia dituntut 3,5 tahun penjara

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di  Kasus Lord Luhut!Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam perkara yang sama, mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti dituntut 3 tahun 6 bulan. Tuntutan Fatia diringankan karena yang meringankan bersikap sopan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata Jaksa.

Fatia juga dikenakan pidana subsidair denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.

Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

3. Video Lord Luhut yang bawa keduanya ke jalur hukum

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di  Kasus Lord Luhut!Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Haris dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Video itu berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian terkait kasus ini

Baca Juga: Disinggung Luhut soal Saham Freeport, Haris Azhar Buka Suara

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya