HUT ke-75 RI, 2.176 Narapidana dan Napi Anak di Kepri Terima Remisi

Diberikan karena mereka berkelakuan baik

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 2.176 narapidana (napi) dan anak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi umum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.

"Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, seperti dilansir melalui ANTARA, Senin (17/8/2020).

1. Alasan narapidana diberikan remisi karena telah berkelakuan baik

HUT ke-75 RI, 2.176 Narapidana dan Napi Anak di Kepri Terima RemisiIlustrasi napi (Facebook/Komisi Pemberantasan Korupsi)

Teguh menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud kehadiran negara yang memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian positif karena telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum, mulai dari bekerlakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Selain itu para narapidana ini telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Berulah Lagi, Napi Penerima Asimilasi Terancam Tak Dapat Remisi

2. Jenis remisi umum yang diberikan

HUT ke-75 RI, 2.176 Narapidana dan Napi Anak di Kepri Terima RemisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Teguh juga menjelaskan bahwa, remisi umum terbagi menjadi dua, yakni remisi umum I dan remisi umum II. 

Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum berjumlah 2.158 orang.

Remisi umum II, yakni remisi umum seluruhnya, yang diberikan pada narapidana saat pemberian remisi tersebut langsung bebas atau masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

3. Daftar lapas, LPKA dan Rutan di Kepri yang memperoleh remisi umum

HUT ke-75 RI, 2.176 Narapidana dan Napi Anak di Kepri Terima RemisiSejumlah residen dari Lapas Kerobokan dikirim untuk menjalani rehabilitasi (Dok. IDN Times/HUmas Kemenkumham Bali)

Teguh menjelaskan bahwa d Kanwil Kemenkumham Kepri terdapat sebelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang terdiri dari sembilan lapas LPKA atau dan rutan, bapas dan rupbasan yang berjumlah masing-masing satu.

Berikut adalah daftar lapas, LPKA dan rutan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang memperoleh remisi umum tahun 2020:

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang: Remisi Umum I = 294 orang; Remisi Umum II = 5 orang.
  2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam: Remisi Umum I = 791 orang; Remisi Umum II = 5 orang.
  3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: Remisi Umum I = 306 orang; Remisi Umum II = 5 orang.
  4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam: Remisi Umum I = 15 orang; Remisi Umum II = - orang.
  5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam: Remisi Umum I = 117 orang; Remisi Umum II = - orang.
  6. Lembaga Kelas III Dabo Singkep: Remisi Umum I = 30 orang; Remisi Umum II = - orang.
  7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang: Remisi Umum I = 149 orang; Remisi Umum II = 2 orang.
  8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam: Remisi Umum I = 277 orang; Remisi Umum II = 1 orang.
  9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: Remisi Umum I = 179 orang; Remisi Umum II = - orang.

Baca Juga: 91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi Kemerdekaan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya