Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa AS

Terendus saat korban ajukan visa di Kedutaan Besar Amerika

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyelidiki kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan cara memalsukan cap paspor.

Pemalsuan cap paspor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor, sehingga lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat yang bisa digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non-prosedural.

Tersangka dalam kasus ini adalah perempuan berinisial ODG (37). Perempuan tersebut telah ditangkap dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI 5-1307.GR 03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/202).

Baca Juga: Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka Weekend Nanti, Di Mana Saja?

1. Kecurigaan muncul karena ada perjalanan saat pandemik COVID-19

Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa ASKonferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus ini terungkap bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI, yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Kecurigaan muncul karena ada kejanggalan, perjalanan internasional dilakukan pada saat ada pembatasan perjalanan internasional akibat pandemik COVID-19.

Pihak Kedutaan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, kemudian Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor WNI tersebut.

Saat dimintai keterangan, secara terpisah para korban mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG, yang dikenal dari Facebook dan mengatasnamakan PT. MCP.

2. ODG tawarkan jasa dari grup pencari kerja dan media sosial

Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa ASBarang bukti kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan visa Amerika Serikat melalui WhatsApp, Facebook atau Grup Pencari Kerja.

Korban diminta untuk mengirim uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11.500.000 hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP, dan korban diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.

Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia.

3. Amankan lima paspor calon korban

Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa ASKonferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari lima paspor milik calon korban, satu paspor milik ODG, satu buah diska lepas (flashdisk) ODG. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT. MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

"Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21, artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Simly.

4. Terancam pidana 15 tahun

Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa ASIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dicegah ke luar negeri, ODG berhasil ditemukan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia pada 22 April 2023.

Setelah diperiksa dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu.

Tidak pidana yang dilakukan ODG adalah Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banuak Rp1,5 miliar.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya