Imigrasi: Waspada Penipuan! Permohonan Paspor Hanya Lewat Aplikasi

Imigrasi soroti review Google, klaim bisa bantu buat paspor

Jakarta, IDN Times - Masyarakat diminta berhati-hati saat membuat paspor. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan, pembuatan paspor hanya dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Hal tersebut disampaikan Achmad menyusul adanya pihak-pihak yang melakukan tinjauan atau review terhadap kantor-kantor Imigrasi dalam mesin pencari Google. Review itu dilakukan melalui WhatsApp dengan isi tinjauan yang mengklaim bisa membantu permohonan paspor. 

"Saat kita search (mencari) kantor Imigrasi tertentu di Google, akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga review atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian review ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor," kata dia, dilansir Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Imigrasi Sediakan 3 Ribu Kuota Pemohon Paspor di JIEXPO Kemayoran

1. Biaya paspor termahal, sehari jadi dengan harga Rp1 juta

Imigrasi: Waspada Penipuan! Permohonan Paspor Hanya Lewat AplikasiIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Dalam aplikasi M-Paspor, kata dia, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor. Hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Biaya PNBP paspor tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350 ribu, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650 ribu, dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta,” ujar Achmad.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Cegah Dua Pria Ajukan Paspor Buat Perdagangan Organ

2. Prosedur permohonan paspor dari M-Paspor

Imigrasi: Waspada Penipuan! Permohonan Paspor Hanya Lewat AplikasiLayanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kemudian, pemohon juga wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk melakukan permohonan paspor di M-Paspor. Selanjutnya, pemohon mengisi form aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan.

Achmad mengungkapkan, nantinya setelah mengisi form, pemohon bisa memilih kantor Imigrasi atau unit layanan paspor yang dituju. Kemudian pemohon memilih tanggal wawancara paspor.

Usai permohonan dimasukkan, maka pemohon bakal menerima kode bayar yang wajib dilunasi dalam waktu kurang dari dua jam.

"Jika terlambat, maka prosedur akan diulang dari awal," kata dia.

Baca Juga: Dirjen: Data Paspor Bocor Bukan dari Imigrasi

3. Pembayaran PNBP paspor dilakukan secara daring

Imigrasi: Waspada Penipuan! Permohonan Paspor Hanya Lewat AplikasiIlustrasi ATM. IDN Times/Uni Lubis

Achmad mengatakan, dengan menggunakan M-Paspor, pemohon langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR code yang muncul di aplikasi setelah pembayaran kode billing dilakukan. Pembayaran itu juga dilakukan secara daring.

“Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM, dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak,” ujarnya.

Baca Juga: Singapura Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Geser Posisi Jepang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya