Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi Polemik

Definisi esensial dan non-esensial dinilai beririsan

Jakarta, IDN Times - Polemik sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta di tengah pelaksanaan PPKM Darurat meramaikan lini media massa usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Banyak yang pro, namun ada juga yang kontra terkait kategori sektor esensial dan kritikal yang dimaksud. 

Anies selama beberapa hari belakangan gencar melabrak perusahaan yang kantornya masih buka di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau WFH selama PPKM Darurat untuk sektor non-esensial. Video inspeksi Anies pada Selasa, 6 Juli 2021, bahkan akhirnya viral di media sosial.

1. Perusahaan asuransi yang dilabrak Anies sebut masuk kategori esensial

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Salah satu perusahaan yang dilabrak Anies adalah PT Equity Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, kantor perusahaan ini berada di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Kantor itu langsung disegel oleh Anies.

Sesaat setelah disidak pada Selasa siang,  PT Equity Life Indonesia buka suara. Equity Life Indonesia menyatakan sudah mengikuti aturan PPKM Darurat, karena kegiatan usahanya termasuk dalam sektor esensial.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," demikian pernyataan resmi perusahaan, Selasa (6/7/2021).

Perusahaan tetap buka kantor dan layanan karena sudah mengikuti ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta menyatakan sudah mengikuti aturan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat COVID-19 yang diterbitkan pada 2 Juli lalu.

"Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat," bunyi pernyataan manajemen.

Baca Juga: Kasatpol PP: Kantor Equity Life Disegel karena Langgar Kapasitas

2. Satpol PP sebut perusahaan itu langgar kapasitas

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kantor Equity Life Indonesia disegel hingga 20 Juli mendatang pasca-disidak dan dinyatakan melanggar PPKM Darurat. Perusahaan ini melanggar karena melebihi kapasitas di dalam satu ruangan.

Dia pun menyebut kantor tersebut kedapatan tidak menjalani protokol kesehatan, seperti jaga jarak. 

"Kemudian ada yang menentukannya di situ kalaupun diperbolehkan buka dibatasi jumlah pekerjanya 50 persen. Jadi kalau pun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya. Jumlah batasan orang bekerja, jangan kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar," ujarnya  saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).

3. Ada tiga pelanggaran perusahaan yang jadi sorotan

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah menyebutkan ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan di perusahaan itu yaitu tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan tetap bekerja di kantor seperti biasa. Kantor tersebut ditutup selama tiga hari, dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi  Rp50 juta," terang Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Terkait pekerja yang hamil, PT Equity Life menjelaskan bahwa ibu hamil tersebut tidak sedang bekerja, namun sedang mengurus keperluan cuti dan datang ke kantor.

"Pas itu ada yang hamil memang betul. Tapi tidak dalam konteks dipaksa, itu narasi yang salah. Dia sedang urus cuti. Dia hamil delapan bulan. Memang ada ketentuan internal bahwa orang hamil harus 100 persen WFH," kata Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti, pada wartawan.

4. Pengamat menilai definisi esensial dan non-esensial malah jadi beririsan

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Permasalahan definisi esensial dan non-esensial dinilai malah jadi beririsan. Karena ada beberapa bidang yang bisa saja berada di dua definisi tersebut.

Masalah lainnya terkait pemantauan work from office (WFO) di tengah PPKM Darurat ini adalah terkait siapa yang akan memantau dan mengawasi sektor esensial yang hanya menerapkan WFH 50 persen tersebut.

"Pada akhirnya pendefinisian esensial-esensial itu cuma di atas kertas, tetapi implementasi di lapangan gak mudah karena banyak yang akhirnya beririsan. Nah ini yang menurut saya menyebabkan keberadaan STRP menjadi tidak efektif juga," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah kepada IDN Times, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Anies Labrak Langsung Perusahaan yang Langgar Aturan WFH PPKM Darurat

5. Perusahaan yang masuk sektor esensial dan kriktikal

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sektor esensial adalah perusahaan di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Perusahaan sektor esensial dapat menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

Sedangkan, sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO. Sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

6. Sanksi pelanggaran hinga pencabutan izin

Inspeksi Ala Anies Saat PPKM Darurat dan Makna Esensial Jadi PolemikIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anies sudah meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Ia menjamin keamanan pelapor.

Ketika laporan terbukti, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan menindak perusahaan tersebut .

"Apa penindakannya? Pertama ditutup sementara, bila berulang maka bisa ditutup selama masa PPKM Darurat, dan bila berulang lagi maka izin usahanya bisa dicabut," ujar Anies.

Sanksi pelanggaran termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021, sanksi administratif kepada pelaku usaha diberikan dengan tahapan, teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp50 juta. 

Akan tetapi jika perusahaan tetap membandel, Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.

Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM Darurat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya