Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri

Minta agar Shane tetap dituntut penjara 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. JPU meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora itu dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. Serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya dalam pleidoi yang disampaikan Shane, dia merasa sebagai korban dari perbuatan Mario. Namun, Jaksa mengatakan Shane mengikuti terdakwa Mario Dandy menuju ke lokasi penganiayaan David Ozora atas kemauannya sendiri. 

"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.

1. Shane sudah berusia dewasa

Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut  Ikut Mario Atas Kemauan SendiriAgenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023) untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pandondian Lumbantoruan (Youtube/ PN Jakarta Selatan)

Kondisi Shane yang sudah masuk usia dewasa disebut Jaksa seharusnya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya sendiri.

“Sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi MDS  dalam melepaskan amarahnya,” kata Jaksa.

Baca Juga: Kutip Ayat Injil, Mario Dandy Minta Maaf Telah Aniaya David Ozora

2. Contohkan sikap tobat pada David

Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut  Ikut Mario Atas Kemauan SendiriTerdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19) menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)

Jaksa juga mengatakan, Shane memberikan contoh sikap tobat ke David saat dirinya dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di lokasi kejadian.

"Didukung oleh fakta terdakwa Shane Lukas mencontohkan sikap tobat yang berarti Terdakwa Shane Lukas ingin agar anak korban Cristalino David Ozora direndahkan oleh saksi Mario Dandy Satriyo," ucap Jaksa.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas terlibat karena ada di lokasi penganiayaan, di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Dia diajak oleh Mario Dandy usai mendengar kabar bahwa AG, kekasih Mario, dilecehkan oleh David.

Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG mendatangi David. Untuk menemui korban, Mario meminta AG mengambil kartu pelajar yang sedang dititipkan ke David dan sempat mengancam akan memanggil Brimob karena David tidak kunjung menemuinya.

3. Shane dituntut penjara 5 tahun, sedangkan Mario 12 tahun

Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut  Ikut Mario Atas Kemauan SendiriMario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Total ada tiga orang yang terlibat dalam perkara ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan  AG yang telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA)

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.

Jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sementara terdakwa Mario Dandy divonis hukuman penjara 12 tahun. Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya