Jalani Pemeriksaan Kasus Hoaks Obat COVID-19, Anji: Saya Siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musikus Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal Anji, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/8/2020).
Anji menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran hoaks di akun YouTube-nya saat mewawancarai Hadi Pranoto, dengan video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat COVID-19 Sudah Ditemukan!!"
Dia datang didampingi pengacara dan tak banyak memberi berkomentar kepada awak media, serta mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dari kasus tersebut.
"Kesiapannya, ya siap. Nanti abis ini kita kasih keterangan," kata Anji di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
1. Pelapor Anji-Hadi Pranoto dilaporkan balik, dengan dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari Hadi Pranoto dengan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Ini adalah respons Hadi soal laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid tentang dia.
"Semalam ya laporannya masuk di sini. Pengacara dari pada HP (Hadi Pranoto) sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya dipersangkakan di Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE," kata Yusri, Minggu 9 Agustus 2020.
Yusri mengatakan laporan itu sedang diteliti kepolisian, dan nantinya kepolisian akan memanggil pelapor serta para saksi dalam kasus ini, bahkan memanggil terlapor, Muannas Alaidid.
Editor’s picks
Baca Juga: Anji Penuhi Panggilan Polisi, Siap Klarifikasi Soal Video Viralnya
2. Pemeriksaan Anji terpisah dengan Hadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus juga sebelumnya mengatakan, Anji menjalani pemeriksaan yang terpisah dengan Hadi Pranoto, karena dia adalah orang yang mewawancarai Hadi dalam akun YouTube Dunia Manji miliknya.
"Agendanya demikian. Klarifikasi," kata dia.
3. Polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Anji-Hadi Pranoto dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik sebelumnya.
Yusri menyebutkan ada pasal yang dilanggar terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto.
Baca Juga: Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari Ini