Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati 

Kasus narkotika kerap jerat orang-orang rentan

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika, Merri Utami.

Menurut ICJR, grasi ini adalah yang pertama diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus narkotika.

"Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah Tepat

1. ICJR apresiasi LBH Masyarakat yang dampingi Merri Utami

Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Merri Utami, Aisyah Humaida, menyampaikan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu, kliennya telah diberikan grasi oleh Jokowi. Hal itu dituangkan lewat Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 yang mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup.

"ICJR mengapresiasi LBH Masyarakat sebagai pendamping Merri Utami serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini. ICJR juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus narkotika," tulis ICJR.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Kevin Sanjaya-Valencia Tanoe

2. Kasus narkotika kerap jerat orang-orang rentan

Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Merri Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut kuasa hukumnya, grasi tersebut telah diajukan sejak 2016.

Kasus-kasus narkotika, kata ICJR, dalam penerapannya sering menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban perdagangan orang. Kasus sejenis Merri Utami juga terjadi di kasus lain dengan adanya eksploitasi dan kekerasan berbasis gender. 

Baca Juga: Apa Sih Pentingnya UU TPKS? Ini Kata ICJR

3. Ada 101 orang dalam masa deret tunggu terpidana mati di Indonesia

Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati Para terdakwa saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1) (Istimewa)

Berdasarkan database ICJR hingga Maret 2023, terdapat 101 orang yang ada dalam masa deret tunggu sebagai terpidana mati di Indonesia.

ICJR beranggapan, saat ini Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun.

Mekanisme ini akan berlaku secara otomatis untuk setiap terpidana mati sehingga semua terpidana mati berhak mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi. Seluruh terpidana mati yang telah dalam masa tunggu akan menjadi subjek dari penilaian untuk pengubahan hukuman.

"Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam UPR untuk memperkenalkan mekanisme pengubahan hukuman ini," ungkap ICJR.

4. Grasi dari Jokowi jadi tanda adanya langkah baru pidana mati di Indonesia

Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Di dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Indonesia tahun 2022, kata ICJR, Indonesia mengambil langkah dengan mendukung rekomendasi 140.89 dari negara Spanyol untuk memberikan perubahan hukuman atau komutasi bagi seluruh terpidana mati, selain mekanisme grasi dari Presiden.

ICJR menganggap grasi Presiden menandakan adanya langkah untuk memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia yang selaras dengan KUHP baru serta komitmen UPR tersebut.

"Penyegeraan penilaian terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu paling tidak untuk 101 terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun menunggu eksekusi harus dilakukan, untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru," kata ICJR.

Baca Juga: Juru Bicara RKUHP: KUHP Nasional Tidak Hapus Pidana Mati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya