Kasus COVID-19 di Jakarta Melonjak, Wagub: Efek Liburan Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penambahan kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi akibat efek dari liburan panjang akhir tahun 2020-2021.
Maka dari itu dia mengatakan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau istilah yang disebut di DKI Jakarta sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11-25 Januari 2021 diperpanjang hingga 8 Feburari 2021.
"Memang masih cukup tinggi karena di 11 sampai dengan 25 Januari kemarin 2 minggu ini masih terdampak akibat dari libur akhir tahun ya peningkatannya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
1. Peningkatan kasus selama PSBB dua pekan
Dia tidak menampik adanya peningkatan kasus selama dua pekan ini walaupun PSBB di Jakarta sudah diperketat. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari walaupun menurutnya tingkat tes COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 129.333 dalam sepekan terakhir.
"Berdasarkan evaluasi dua minggu terakhir ada peningkatan sekalipun belum signifikan ya, memang di dua minggu PPKM pertama atau PSBB 11 sampai dengan 25 Januari masih ada peningkatan kasus, sehingga kami masih terus memperpanjang PSBB atau PPKM yang kedua tanggal 26 (Januari ) sampai 8 Februari ya," kata Riza.
Baca Juga: Kesaksian Anies Melihat Jenazah Pasien COVID-19: Virus Itu Bukan Fiksi
2. Jam operasional mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB
Editor’s picks
Riza juga mengatakan tak banyak perubahan aturan saat PSBB Jakarta diperpanjang. Namun, DKI kata Riza hanya menambah durasi jam operasional restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 19.00 WIB, hal ini kata dia berdasarkan permintaan dari pihak restoran dan mal.
"Mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ujarnya.
3. PSBB Jakarta diperpajang dua pekan
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” seperti tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021