Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021

Jam buka mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 8 malam

Jakarta, IDN Times- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” demikian tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
 

1. Kapasitas restoran dan mal hanya diizinkan 25 persen

Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Dalam surat tersebut, Anies mengingatkan tentang kapasitas restoran untuk dine-in atau makan di tempat hanya 25 persen.

Jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sebagaimana mestinya.
 
Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

2. Berikut pembatasan di sektor lainnya

Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapasitas tempat peribadatan juga dibatasi 50 persen. Kapasitas yang sama juga berlaku pada bidang transportasi untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, dan kendaraan rental.
 
Kegiatan dan pelayanan pada fasilitas kesehatan tetap beroperasi 100 persen. Aturan ini turut menegaskan agar seluruh aktivitas di ruang publik yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa dihentukan sepenuhnya.

3. Perkantoran juga dibatasi hingga 25 persen

Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara kapasitas untuk aktivitas perkantoran masih sama, yaitu 25 persen bekerja dari kantor (work from office) dan 75 persen bekerja dari rumah (work from home). Batasan itu mengikat baik perkantoran swasta dan pemerintah.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBB

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya