Kasus Kekerasan Geng Binus, KemenPPPA: Sekolah Harusnya Mampu Mencegah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Viral aksi kekerasan dan perundungan oleh beberapa siswa yang tergabung dalam geng di Binus Serpong, Tangerang Selatan. Perundungan ini viral usai diunggah akun X, @BosPurwa. Geng itu bernama Geng Tai (GT) dan perundungan disebut sudah berlangsung sembilan generasi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, sekolah bisa disebut tidak ramah anak jika mengetahui adanya kasus perundungan, namun mendiamkannya.
“Jika pihak sekolah dan lingkungan sekolah mengetahui aktivitas ini dan belum ada tindakan hingga muncul korban, maka patut diduga sekolah belum ramah anak, yang seharusnya mampu mencegah dan menangani praktek-praktek kekerasan di satuan pendidikan,” kata Nahar saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Viral Aksi Kekerasan Geng Tai Binus Memakan Korban
1. Ada kebijakan yang sudah dibuat
Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi sudah merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP dan kebijakan lainnya.
“Padahal kebijakan terkait dengan ini telah dibuat baik oleh Kemendikbud dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015, yang kemudian disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023, serta kebijakan Sekolah atau Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang terus didorong untuk dilaksanakan di daerah oleh Kemenpppa,” tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: KemenPPPA Koordinasikan Kasus Kekerasan Geng Binus yang Makan Korban
2. KemenPPPA koordinasikan kasus ini
Nahar mengatakan, sudah menugaskan tim dari Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak ( UPTD PPA ) menangani kasus ini.
“Saya sudah tugaskan Tim SAP, lakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut dengan UPTD PPA setempat,” ujarnya.
3. Peristiwa harus didalami lebih lanjut
Dia mengatakan, peristiwa dugaan perundungan ini harus didalami lebih lanjut untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya. Jika iya, nantinya perlu ada penindakan lebih lanjut dengan peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam aturan perlindungan anak. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Untuk itu peristiwa ini harus didalami dan jika memenuhi unsur pidana perlindungan anak, maka dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.