Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM Perusahaan

Ada hak atas rasa aman bagi pengendara dan pejalan kaki

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menyoroti sejumlah kasus kabel optik semrawut yang memakan korban.

Dia mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi penting untuk sadar pada unsur-unsur HAM saat menjalankan bisnis. Contohnya adalah hak atas rasa aman bagi pengendara dan juga pejalan kaki.

“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnisnya sejalan dengan semangat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” ungkap Dhahana dalam keterangannya, dilansir Kamis (10/8/2023).

1. Pemahaman nilai HAM berdampak pada rasa tanggung jawab

Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM PerusahaanDirjen HAM Dhahana Putra dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam acara "Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan" di Kantor Wilayah Kemenkumham, Rabu (7/6/2023). (dok. Humas Kemenkumham)

Dhahana mengatakan, dalam UNGPS, perusahaan didorong untuk menerapkan penghormatan pada HAM. Dengan makin baiknya pemahaman nilai-nlai HAM di perusahaan jaringan telekomunikasi, maka diharapkan akan muncul rasa tanggung jawab perusahaan. Apalagi pada dampak aktivitas bisnis bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai

2. Berharap perusahaan jaringan telekomunikasi lebih peka

Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM PerusahaanDirektur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra dalam Media Dialogue “Securing Indonesia’s Place In The Global Trade Through Business and Human Rights”, Jumat (28/7/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan penataan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah titik di Jakarta. Menurut Dhahana langkah yang dilakukan adalah upaya untuk melindungi hak atas rasa aman masyarakat.

Dia juga merespons rencana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk berdialog bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Diharapkan bisa tingkatkan kesadaran perusahaan bidang jaringan telekomunikasi lebih peka potensi risiko dalam aktivitas bisnisnya.

“Melalui dialog bersama APJATEL, kami optimis Pak Pj Gubernur DKI Jakarta akan mampu mencarikan solusi yang tepat dalam penataan kabel fiber optik di Jakarta,” katanya.

3. Dorong perusahaan perkuat atau bentuk mekanisme pengaduan

Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM PerusahaanIlustrasi kabel semrawut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

Satu kasus yang jadi sorotan adalah kejadian yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang jadi korban terjerat kabel fiber optik di Jakarta. Akibat insiden itu Sultan mengalami luka parah di leher. Ini membuat dirinya tidak bisa makan ataupun berbicara.

Dhahana berharap agar Strategi Nasional bisnis dan HAM bisa segera disahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kami juga mendorong perusahaan agar membentuk atau memperkuat mekanisme pengaduan yang sudah ada, serta memperkuat akses keadilan bagi pihak yang menjadi korban dari aktivitas bisnis,” kata dia.

Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Laporkan Bali Tower ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya