Kemenko PMK: Perlu Kuatkan Sinergi untuk Cegah Perkawinan Anak

Para remaja perlu paham makna dari pernikahan

Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Mengawinkan anak juga disebut sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian dan lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.

"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak. Serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah, sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam keterangannya, dilansir Kamis (7/9/2023).

1. Anak yang dinikahkan punya deretan kerentanan

Kemenko PMK: Perlu Kuatkan Sinergi untuk Cegah Perkawinan AnakIlustrasi pernikahan anak (Instagram/unicefindonesia)

Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan lebih besar pada sejumlah hal.

Seperti akses pendidikan dan kualitas kesehatan, berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan, serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.

Baca Juga: Perkawinan Anak Marak di Aceh, KemenPPPA Perkuat Strategi Pencegahan

2. Perlunya peningkatan kapasitas daerah tangani perkawinan anak

Kemenko PMK: Perlu Kuatkan Sinergi untuk Cegah Perkawinan Anakilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenko PMK menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/9/2023).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK
Imron Rosadi menjelaskan, tujuan penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.

"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," katanya.

3. Pemerintah daerah buat peraturan bupati soal perkawinan anak

Kemenko PMK: Perlu Kuatkan Sinergi untuk Cegah Perkawinan AnakJelang Hari Anak Nasional (HAN) 2023 di Semarang, anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak hadir di Semarang, Jawa Tengah berikan suara mereka soal anak (Dok. KemenPPPA)

Sementara Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh daerah. Salah satunya dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Selain itu ada jug Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak.

"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," kata dia.

Baca Juga: Perkawinan Paksa Korban Perkosaan Kemenkop UKM Termasuk Tindak Pidana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya