Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerce

Kemenkominfo belum larang penggunaan s-commerce

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengaku masih mengkaji fenomena social commerce (s-commerce), sebuah praktik jual beli online sosial commerce yang menggunakan media sosial untuk bertransaksi secara pribadi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini," kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-Commerce

1. Tetap berikan kebebasan kreativitas

Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerceCalon Menkominfo, Budi Arie Setiadi, saat di Istana Negara (IDN Times / Ilman Nafi'an)

Dia mengatakan, sembari mengkaji, Kemenkominfo menyikapi s-commerce tersebut dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Pihaknya berharap tetap bisa mengedepankan perlindungan konsumen sambil memfasilitasi kreativitas masyarakat melalui s-commerce.

"Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat dilindungi. Jangan sampai s-commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” kata dia.

Baca Juga: Ada 1.914 Rekening Bank Judi Online Dilaporkan ke Kemenkominfo

2. Pemerintah tidak langsung larang

Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerceMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menjelaskan, dibutuhkan kajian tentang hal ini agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah tidak langsung melarang s-commerce, tetapi menelisik dan mengkaji apakah ada aturan yang dilanggar. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” kata dia.

Baca Juga: Baju Bekas Dilarang, 40 Ribu Link di E-Commerce Kena Takedown

3. Ada dua bentuk s-commerce

Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerceilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, saat ini ada dua bentuk s-commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital pengaturannya masuk dalam regulasi e-commerce. Namun yang s-commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ujarnya

4. Masyarakat diminta jeli dalam bertransaksi

Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerceDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022). (dok. Kemkominfo)

Dia mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan s-commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu mengecek ulang agar terhindar dari penipuan.

"Untuk s-commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted tidak. Kalau tidak nanti tertipu," kata dia.

Baca Juga: Kominfo Klaim Identifikasi 117 Konten Hoaks Selama Juni 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya