Kemenkumham Ngaku Siap jika KUHP Digugat ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan publik punya hak konstitusional untuk mengajukan respons atau gugatan pada suatu regulasi. Itu pun berlaku bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022.
"Kalau ada suatu pengujian terhadap suatu pasal, di KUHP, pun kami juga sudah siap dengan berbagai referensi, baik dari segi teoritisnya, maupun juga akademisi kami siapkan," kata dia usai agenda Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022, di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP
1. Jadi proses demokrasi
Dhahana mengatakan langkah gugatan melalui Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan jika ada pandangan yang tidak terakomodasi dalam suatu regulasi. Hal itu akan menjadi suatu proses demokrasi.
"Pada saat itulah, ada mekanisme dapat diajukan ke MK," kata dia.
Baca Juga: PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak!
2. Jika KUHP perlu diuji, Menkumham minta lewat MK
Editor’s picks
Hal serupa juga sempat diutarakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya di acara Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022.
Jika nantinya ada pihak-pihak yang merasa UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut perlu diuji, Yasonna mempersilakan langkah itu dilakukan melalui mekanisme konstitusional atau lewat MK.
"Silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional," kata dia
Baca Juga: Mahasiswa dari Berbagai Kampus Geruduk DPR Tolak KUHP
3. Sahnya RKUHP jadi momen bersejarah
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).
Kala itu, Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR.