Ketua DPRD DKI Tunggu Panggilan BK soal Interpelasi Formula E
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta usai dilaporkan oleh tujuh fraksi karena menggelar paripurna interpelasi Formula E.
Pras, sapaan karib Prasetyo, mengaku sangat menantikan panggilan dari BK karena dianggap jadi momen untuk jelaskan perkara yang ada.
"Saya sangat menantikan panggilan tersebut. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
1. Ketua DPRD DKI sebut tindakannya sudah sesuai aturan yang ada
Hampir tiga pekan, sejak Selasa, 28 September 2021, Pras dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan pelaporan itu dibuat oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E.
"Tapi sampai saat ini, saya sebagai terlapor belum juga mendapat panggilan dari BK," kata dia.
Pras mengaku tidak akan menghindar dan siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambil. Dia mengaku, tindakannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DKI Pertanyakan Tujuan Pemprov Pindah Venue Formula E
2. Sudah termaktub dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta
Pras menjabarkan aturan yang dimaksud, seperti yang termaktub dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
3. Dengan dasar hukum itu diakomodir usulan penjadwalan paripurna
Atas dasar ketentuan tersebut, Pras mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Baca Juga: Formula E Jadi Digelar di Jakarta, PDIP: Interpelasi Makin Mendesak