Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Warga, Lurah: Belum Bisa Nonaktif

Pelecehan dilakukan secara verbal

Jakarta, IDN Times - Ketua Rukun Warga (RW) berinisial ST di Pluit, Jakarta Utara diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada seorang warganya.

Atas kasus tersebut, korban berinisial RI melaporkan tindakan ST kepada Kelurahan Pluit dan meminta penonaktifan ST sebagai RW.

Menanggapi hal tersebut, Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak, mengatakan, keputusan penonaktifan ST tak bisa diambil sepihak. Maka dari itu, mekanisme Forum Musyawarah RW pun akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas masalah tersebut.

“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” kata Jason Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Ingatkan Heru soal UMR 2024

1. Mekanisme forum musyawarah termaktub dalam Pergub

Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Warga, Lurah: Belum Bisa NonaktifIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jason menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Hal itu pula yang mendasari ST tak bisa langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua RW.

Baca Juga: Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan Buruk

2. Penonaktifan baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum

Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Warga, Lurah: Belum Bisa Nonaktifilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, penonaktifan ST baru bisa dilakukan jika dia telah menerima putusan hukum tetap terkait kasus dugaan pelecehan yang dialaminya.

“Dalam aturan, ST tidak harus dinonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Jason.

Baca Juga: Polisi: Lokasi Body Checking Miss Universe Indonesia Ditutup Tirai Portable

3. Peran ST bisa digantikan sementara oleh Sekretaris RW

Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Warga, Lurah: Belum Bisa NonaktifKantor Desa Labangka Kecamatan Babulu salah satu desa penerima ADD dan DD (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam menunjang pelayanan warga di RW 06, Jason mempersilakan Sekretaris RW menggantikan sementara peran, tugas, dan fungsi ST sebagai ketua RW. 

Hal itu mengacu pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” katanya.

Diketahui, korban juga telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya ke Polres Jakarta Utara pada November 2022 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Korban melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Polisi Panggil Korban Kasus Miss Universe Indonesia 2023 Pekan Depan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya